Baca Juga :
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Sukamaju Gelar Kerja Bakti Ditempat Ibadah
- Pembangunan Polsek Sukamaju, Kapolres Luwu Utara Letakkan Batu Pertama
- Masyarakat Sukamaju Selatan Bersholawat Jadikan Kegemaran Hingga Kini
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
Sukamaju, Batara Pos
Unit Reskrim Polsek Sukamaju berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan menggagalkan 179 butir obat daftar G, untuk diedarkan Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Jumat (23/02/2018).
Atas informasi warga tentang maraknya peredaran obat terlarang jenis THD yang beredar di wilayah hukum Polsek Sukamaju.
Kapolsek Sukamaju IPTU Alimin Pammu menanggapi laporan dan menindak lanjuti serta langsung memerintahkan kepada personil yang dipimpin oleh Bripka Jufwanda bersama Bripka Satria dan anggota lainnya mendatangi tempat transaksi yang dimaksud.
Dari hasil penelusuran tersebut telah diamankan dua pemuda yakni Rus (37) warga Dusun Lemahabang Desa Pantoloan Kecamatan Bone-Bone, Ard (20) warga Desa Saptamarga Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 170 butir obat daftar G jenis THD. Kata Kapolsek Sukamaju, IPTU Alimin Pammu kepada Batarapos. Jumat, (23/02/2018) siang.
“Adr (20) terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 22.00 Wita di lapangan Bone-Bone barang bukti sebanyak 4 bungkus isi 5 butir sebanyak 20 butir obat daftar G. Berselang satu jam kemudian Rus (37) ditangkap dirumahnya bersama barang bukti sebanyak 159 butir obat daftar G, dengan rincian: 6 bungkus besar isi 5 butir, 13 bungkus kecil isi 3 butir dan satu saset kantong plastik berisi 90 butir obat daftar G. Jenus THD. "Terang IPTU Alimin Pammu.
Lanjut Kapolsek Sukamaju, bahwa “kedua tersangka bersama barang bukti obat daftar G sebanyak 179 butir sudah diserahkan ke Polres Luwu Utara di Unit Narkoba. "Kata IPTU Alimin Pammu. (Drs)