Baca Juga :
Masamba, Batara Pos
Polres Luwu Utara, sehari berselang kejadian penganiayaan, Polsek Masamba telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Aldi (17) warga Dusun Pambusu Desa Rompu Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. Jumat (12/01/2018).
Kapolsek Masamba AKP H. Jufri T SH. menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berjumlah empat orang yakni. WR (25), SFY (26), GS alias GU (20), dan IR (25) warga Desa Rompu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu (10/01/2018) sekitar pukul 21.30 Wita, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Masamba yang dipimpin langsung oleh KanitRes, IPDA Junaidi SH, bersama personil. Pada hari kamis pukul 00.30 Wita.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kapolsek Masamba AKP H. Jufri T.SH bahwa keempat pelaku sudah di amankan di Desa Rompu, dan sementara di tahan di rutan Polsek Masamba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku, kita amankan dan sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Masamba. Mereka kita kenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. "Terang nya. (Drs)