Baca Juga :
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Polres Luwu Utara Kembali Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Akibat Banjir, Puluhan Rumah Di Kecamatan Malangke Terendam
- "Pesta Adat Ma'gawe Samampa", Bupati Indah Harap Jadi Momentum Penyejuk Hati
Malangke, Batara Pos
Satuan Reskrim Polsek Malangke, di beck up oleh Polsek Baebunta Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Malangke. Jumat (25/01/2018).
Penangkapan terduga pelaku asusila yang dipimpin langsung Kapolsek Malangke AKP R Pranowo Eko berdasarkan laporan polisi LPB/16/IX/2016/Res Lutra/Sek Malangke pada tanggal 24 September 2016.
"Pelaku kami amankan setelah melarikan diri selama satu tahun. Dikatakannya, pelaku diketahui bernama Aksar alias Aco (30) warga dusun pamombong desa takkallala kecamatan malangke kabupaten Luwu Utara. "Jelasnya.
"Atas perbuatannya itu pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan kini telah dilakukan penahanan di Polsek Malangke. "Kata Kapolsek Malangke, Eko (Drs)