Jeneponto, Batara Pos
Korban penganiayaan Muh.Ali dan Nuraedah hingga saat ini terus menuntut keadilan atas proses hukum yang di tangani oleh jajaran Polsek Kelara di bawah komando Ajun Komisaris Polisi Salman Salam,SH NRP : 72040012.
Dalam pengaduan para korban mereka dianiaya oleh pelaku Ramli bersama Sangkala di rumah mereka Dusun Junggea Desa Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto pada 02/11/2017.
Saat itu menurut para korban mereka terduga pelaku Ramli bersama Sangkala tiba-tiba mendatangi, memasuki rumah para korban dengan jumlah beberapa orang dan langsung marah-marah mencaci maki kemudian melakukan penganiayaan terhadap kami berdua jelasnya kepada batarapos, 18/1/2018.
"Sangkala tiba-tiba memasuki rumah kami dan langsung marah-marah, saya bilang sama Sangkala jangan marah-marah kau pulang saja, kau tidak tahu masalah apa-apa yang tahu masalah adalah Rahman", tutur Muh.Ali.
Belum sempat meredam amukan Sangkala tiba-tiba anaknya bernama Ramli yang datang bersamanya langsung melakukan penganiayaan terhadap kami berdua.
Baca Juga :
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Ini Jumlah Jamaah Calon Haji Jeneponto, Yang Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar
- Si Jago Merah Kembali Hanguskan 2 Unit Rumah Panggung, Rata Dengan Tanah
- Sebanyak 346 JCH Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar, Ini Harapan Wakil Bupati Jeneponto
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
"Ramli langsung memukul dengan tinju kewajah saya dan saya langsung tersungkur jatuh kelantai dan sempat melihat istri saya juga dipukul oleh Ramli", tambahnya.
Setelah itu kami berdua melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kelara dan melakukan Visum di Rumah Sakit Lanto Dg.Pasewang.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya terungkap sejumlah pelayanan buruk diterima para korban penganiayaan juga hasil visum korban Muh.Ali dan terutama korban Nuraedah yang di pegang oleh jajaran Polsek Kelara masih memiliki kelanjutan.
Jika tidak ada unsur atau indikasi kesengajaan seperti pelemahan hukum atau sejenisnya dalam penanganan kasus penganiayaan korban Nuraedah dari oknum-oknum mafia hukum.
Maka jajaran Kepolisian Polsek Kelara harus menghindari kesan lebih tidak logis dengan tidak menolak permintaan dilakukannya pengajuan surat permohonan permintaan visum lanjutan kepada pihak rumah sakit Lanto Dg.Pasewang atas permintaan korban maupun keluarganya seperti motto Kepolisian RI selalu siap dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tuntutan amanat Undang-Undang.
Walaupun telah mengantongi hasil visum awal dari rumah sakit Lanto Dg.Pasewang yang bunyinya "tidak memiliki kelainan".
"Kami sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak aparat Kepolisian Polsek Kelara agar segera mengajukan kembali surat permintaan visum lanjutan kepada pihak Rumah sakit Lanto Dg.Pasewang, namun tidak mendapat tindak lanjut", tutur keluarga para korban minta di rahasiakan identitasnya.
Keberadaan hasil visum lanjutan yang dimaksud keluarga korban Muh.Ali dan Nuraedah bukan tanpa alasan sebab terutama korban Nuraedah telah melakukan proses pelepasan rekam medis miliknya dari rumah sakit untuk dijadikan pegangan bahwa visum lanjutan layak untuk diajukan oleh jajaran Polsek Kelara.
Selain dibenarkan oleh pihak rumah sakit Lanto Dg.Pasewang bahwa visum lanjutan belum di keluarkan sama sekali oleh pihak rumah sakit sebab belum ada surat permohonan permintaan visum yang kedua dari aparat Kepolisian Polsek Kelara.
Hal tersebut sangat terang benderang saat tim investigasi media ini dalam melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit Lanto Dg.Pasewang yang diterima oleh kuasa hukum atau pengacara rumah sakit bernama Fajrin.
Seperti diketahui sejumlah bentuk atau jenis visum yang digunakan dalam penyidikan sebagai bukti adanya tindak pidana kekerasan atau dengan kata lain apa yang dilihat hasilnya secara kasat mata oleh seorang dokter yang telah disumpah dimana jika polisi kurang dalam mendapatkan bukti maka polisi akan mencari bukti lainnya seperti dapat meminta resume (data medis) korban Nuraedah secara keseluruhan kepada pihak rumah sakit untuk meyakinkan pengembangan penyidikan.
Dan hal tersebut dibenarkan pengacara Fajrin bahwa visum terdiri dari beberapa bahagian atau jenis seperti visum hidup dan visum mati, dimana visum hidup terdiri lagi dari beberapa bahagian diantaranya visum awal dan visum lanjutan.
"Jika polisi meminta hasil visum lanjutan Nuraedah, kami pihak rumah sakit pasti akan memberikan " jelas Fajrin.
Dan tidak dapat dipungkiri hasil visum lanjutan biasanya berisi data dari hasil rekam medik yang ditanda tangani oleh dokter yang menanganinya dan dapat jadi acuan aparat Kepolisian Polsek Kelara.
Sementara inilah isi dari hasil data medis dari rumah sakit Lanto Dg.Pasewang milik korban Nuraedah yang melakukan proses pelepasan rekam medisnya sebagai pegangan dimana terlihat jelas tercantum sejumlah nama seperti dokter maupun petugas medis yang menangani korban yakni berinisial (AP), (AM), (J), (S), (S), (R), (F), (H), (S), (N), dan lain-lain.
Sehingga hasil visum awal yang dimiliki aparat Kepolisian Polsek Kelara saat ini hampir dipastikan belum final. (Zul).