Masamba, Batara Pos
Kewenangan penarikan pajak hotel, hiburan dan restoran kini diambil alih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pengambilan keputusan ini dihasilkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Revisi Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Persamaan Persepsi Kewenangan Penarikan Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran, Selasa (30/01/2018), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga dihadiri seluruh Camat se-Luwu Utara.
Baca Juga :

Meski kewenangan penarikan pajak itu tidak lagi ada di kecamatan, lanjut Kasrum, bukan berarti tanggung jawab Camat hilang begitu saja. “Pelimpahan kewenangan ini tidak berarti tanggung jawab Camat di sini hilang begitu saja. Tanggung jawab itu tetap ada. Camat diharap memberikan informasi jika ada potensi-potensi yang belum terakomodir, seperti keberadaan warung-warung baru, dan hiburan lainnya,” terang Kasrum.
Dengan ditariknya kewenangan tiga pajak tersebut ke Bapenda, Kasrum berharap target pendapatan di bidang pajak bisa lebih meningkat lagi. “Harapan saya dengan ditariknya kewenangan ini, maka target pendapatan di bidang pajak hotel, restoran, dan hiburan dapat lebih ditingkatkan dan bisa menggali potensi-potensi yang ada seiring dengan pesatnya perkembangan kota Masamba dan kecamatan lainnya,” tutupnya. (Lh/Drs)