KPP Pratama Palopo Dan Pemda Lutim Bekerjasama Gelar Sosialisasi Perpajakan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


KPP Pratama Palopo Dan Pemda Lutim Bekerjasama Gelar Sosialisasi Perpajakan

Diposkan oleh On 30 Januari with No comments


Malili, Batara Pos
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo dan KP2KP Malili bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kab. Luwu Timur untuk menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan yang dibuka oleh Staf Ahli Pembangunan, Zakaria Bakri yang mewakili Bupati Luwu Timur didampingi Mustadir dari KPP Pratama Palopo dan Arifin Kepala KP2KP Malili di Aula Sasana Praja, Selasa (30/01/2018).

Baca Juga :

Staf Ahli Pembangunan, Zakaria Bakri mengatakan sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan Negara, dirasakan cukup penting fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah secara efesien.

Lanjut Zakaria, pihak yang sangat berperan dalam pelaksanaan fungsi perbendaharaan tentunya bendahara. "Bendaharawan memiliki peran strategis dalam administrasi perpajakan dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ucap Zakaria.

Ia menambahkan sosialisasi Perpajakan Perihal NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan 2017 ini nantinya akan dijelaskan oleh narasumber sehingga dapat memberikan pemahaman yang utuh dan secara teknis sehingga NPWP dan Pelaporan SPT biasa berjalan sebagai mana yang diharapkan.

"Saya mengajak kita semua untuk dapat aktif dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk menambah pengetahuan mengenai perpajakan. Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, jika ada yang kurang jelas agar ditanyakan kepada para narasumber,” jelasnya.

Sementara sambutan Kepala KPP Pratama Palopo yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Malili, Arifin mengatakan Sosialisasi Perpajakan Perihal NPWP Dan Pelaporan SPT Tahunan 2017 yang diikuti Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Gaji Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan berlangsung selama satu hari.

Mengingat pentingnya peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, maka dukungan dan partisipasi seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan demi terlaksananya perintah konstitusi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Perpajakan kata Arifin,  pada prinsipnya antara lain mengatur kewajiban PNS untuk mematuhi perundang-undangan perpajakan, baik kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta tepat waktu. (HS) 

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top