Baca Juga :
Jeneponto, Batara Pos
Salah satu fakta otentik yang sangat jelas tidak dikembangkan oleh jajaran Polsek Kelara di bawah Intruksi Salman Salam,SH selaku Kapolsek dalam menangani kasus penganiayaan warga warga Dusun Junggea Desa Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.
Yakni adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Klinik Boro dengan legalitas hukumnya dalam beroperasi untuk melayani kesehatan masyarakat dimana tempat pertama sekali korban Nuraedah memeriksakan diri setelah ada gejala akibat penganiayaan pelaku Ramli.
Sebelum korban Nuraedah mendapat penanganan serius dari rumah sakit Lanto Dg.Pasewang selama beberapa hari tepatnya 4/11/2017 Klinik Boro melakukan pemeriksaan terhadap Korban bahkan berani dengan jelas dan terang-terangan serta sangat terbuka membeberkan kondisi korban Nuraedah dengan mengeluarkan surat keterangan luka.
Dalam surat keterangan luka yang ditanda tangani Basro Nuhung SKM selaku penanggung jawab Klinik Boro menjelaskan bahwa korban Nuraedah mengalami Suspek Trauma Capitis akibat Turan Benda Tumpul dalam meyakinkan aparat Kepolisian Polsek Kelara bahwa laporan yang bersangkutan tidak mengada-ada atau Kepolisian harus berhasil mendapatkan bukti kuat bukan kegagalan.
"Jika polisi tidak percaya boleh menelpon saya 082348888990" tutur Sapo mengutip ucapan Mantri Basro Nuhung.
Dalam konfirmasi Basro Nuhung SKM (Klinik Boro) kepada media ini membenarkan surat keterangan luka untuk korban Nuraedah akibat penganiayaan yang di tanda tanganinya lengkap dengan nomor telepon untuk di hubungi 19/1/2018.
"Siapa bilang tidak ada luka pada korban Nuraedah" jelas Basro Nuhung SKM (Dg.Rate) singkat.
Surat Keterangan Luka Klinik Boro seperti tidak menampar wajah jajaran aparat Kepolisian Polsek Kelara sedikitpun untuk memperkuat laporan korban penganiayaan bahkan gagal menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.
Bahkan terlihat ada penolakan jajaran Polsek Kelara melakukan permintaan visum lanjutan kepada rumah sakit Lanto Dg.Pasewang padahal sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan pihak rumah sakit Lanto Dg.Pasewang, sepertinya Surat Keterangan Luka milik Klinik Boro isinya sangat meyakinkan kebenarannya.
Tidak alasan Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto tidak transpan mengawasi jajarannya bahkan menindak tegas anggotanya yang terlibat permainan peraktek hukum seperti oknum yang melemahkan hukum dimana kasus ini sudah dalam pengawasan Polres Jeneponto.
"Jangan bingungkan kami dengan proses hukum yang bertentangan dengan fakta yang ada", tutur keluarga Korban penganiayaan yang tidak ingin membeberkan identitasnya. (Zul)