Baca Juga :
Jeneponto, Batara Pos
Sungguh sangat disayangkan Kapolres Jeneponto AKBP Heri Susanto masih enggan menjawab konfirmasi Batara Pos, terkait dugaan pelemahan kasus penganiayaan Muh.Ali dan Nuraedah oleh jajarannya dibawah Komando Kapolsek Kelara Ajun Komisaris Polisi Salman Salam,SH NRP : 72040012.
Sebelumnya dalam konfirmasi Kapolsek Kelara Salman Salam,SH mengaku bahwa tersangka Ramli telah membantah melakukan penganiayaan sehingga kasus ini di tipiringkan, selain itu korbannya hanya satu.
"Korban hanya satu itupun dalam pengakuan terduga pelaku Ramli dalam BAP nya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap korban, nanti saya jelaskan anggota propam, saya tidak ingin dikonfirmasi lewat telepon mengerti ?", jelas Salman Salam,SH.
Saat dikonfirmasi kembali Kapolsek Kelara tidak berani menjawab konfirmasi media ini.
Perkembangan kasus ini sendiri telah di tingkatkan atau telah berada di bawah pengawasan Polres setelah dilakukan gelar perkara ulang pada jumat 19/1/2018 di Kantor Polres Jeneponto.
Menurut Kanit Reskrim Muhlis hasil gelar perkara ulang Kepolisian Polsek Kelara tetap menjatuhkan pilihan pada kasus penganiayaan Muh.Ali dan Nuraedah pada kasus tipiring 22/1/2018, sebab tidak kuat untuk mengarahkan kasusnya ke Pidana Biasa.
"Pelaku Ramli mengaku dalam BAP telah memukul korban Muh.Ali sebanyak satu kali", jelas Kanit Reskrim Polsek Kelara.
Selain itu Kapolsek Kelara yang tidak ingin dikonfirmasi media ini menolak dilakukannya permohonan visum lanjutan kerumah sakit Lanto Dg.Pasewang untuk membantah pengakuan pelaku, (takut ketahuan fakta sebenarnya red).
"Tidak ada istilah visum lanjutan karena telah ada hasil visum dan keterangan dokter Radiologi Marwa dan Abrur dalam BAP", jelas Muhlis selaku Kanit Reskrim Polsek Kelara.
Padahal pihak rumah sakit telah siap memberikan hasil visum lanjutan milik korban Nuraedah yang mendapat perawatan dirumah sakit Lanto Dg.Pasewang selama beberapa hari jika aparat Kepolisian Polsek Kelara memintanya untuk dijadikan pegangan menjerat pelaku kepasal pidana yang lebih berat.
"Jika polisi meminta hasil visum lanjutan Nuraedah, kami pihak rumah sakit pasti akan memberikan " jelas Fajrin selaku pengacara rumah sakit Lanto Dg.Pasewang Jeneponto.
Sehingga penanganan kasus penganiayaan ini yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kelara mendapat sorotan keras media dimana kuat dugaan di mainkan oknum tertentu menjadi mafia hukum untuk melepaskan jeratan hukum kandang ruangan jeruji besi terhadap pelaku.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi oleh jajaran Polres Jeneponto di bawah kepemimpinan AKBP Hery Susanto (Zul).