Hasil BAP Nuraedah Diduga Berani Di Mainkan, Kapolsek Kelara Tidak Takut Kapolri ? - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Hasil BAP Nuraedah Diduga Berani Di Mainkan, Kapolsek Kelara Tidak Takut Kapolri ?

Diposkan oleh On 17 Januari with No comments


Jeneponto, Batara Pos
Dua korban penganiayaan yang terjadi pada Kamis 02/11/2017 lalu merupakan pasangan suami Istri (Pasutri) diketahui bernama Muh.Ali (27) dan Nuraedah (40) warga Dusun Junggea Desa Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Penanganan kasus oleh jajaran Polsek Kelara di ketahui sangatlah buruk dengan nomor LP/B/65/XI/2017/SPK pasalnya kedua korban saat kejadian melaporkan menjadi korban tindak pidana penganiayaan untuk disegera diproses, namun jajaran Polsek Kelara hanya menerima atau memproses salah satu pengaduan korban (menolak laporan pengaduan salah satu korban) diantara kedua korban pelapor dengan alasan salah satu korban yakni korban Nuraedah tidak terlihat bekas luka penganiayaan.

Dalam pengakuan korban Muh.Ali dan Nuraedah keduanya dianiaya oleh pelaku bernama Ramli dengan cara dipukul memakai tangan (tinju), sebelum dianiaya satu terduga pelaku yakni Sangkala terlebih dahulu mendatangi rumah korban bersama terduga pelaku lainnya Ramli dengan langsung marah-marah dan mengambil batu dan hendak melempar korban.

"Saya dipukul sebanyak satu kali pada wajah bahagian kepala samping mata sebelah kiri dan langsung terjatuh kelantai, oleh Ramli", cetus Muh.Ali.

"Saya juga dipukul oleh Ramli sebanyak dua kali tepatnya pukulan pertama pada kepala bahagian belakang (otak kecil red) dan pukulan kedua juga kepala bahagian belakang telinga sebelah kiri" papar Nuraedah.

Namun selanjutnya jajaran Polsek Kelara hanya memproses laporan pengaduan/pengakuan korban Muh.Ali itupun setelah Muh.Ali menerima surat bukti laporan polisi (LP) yang diberikan tidak mendapat pemeriksaan BAP lebih lanjut, ironisnya saat korban dirujuk ke rumah sakit Lanto Dg.Pasewang juga tidak diberikan surat pengantar untuk visum sama sekali.

"Saya tidak diberi surat pengantar visum, saya hanya disuruh melakukan visum kerumah sakit" pungkas korban Muh.Ali.

Kemudian yang terjadi setelah korban melakukan pelaporan dan visum atas inisiatif sendiri saat itu, sejumlah aparat kepolisian Polsek Kelara berkumpul di rumah kepala Desa Kassi, bersama kepala Desa dan pelaku mengajak korban untuk melakukan perdamaian.

"Memang kondisi istri saya Nuraedah saat itu terlihat secara kasat mata sehat tidak kurang satu apapun walaupun menjadi korban penganiayaan" jelas korban Muh.Ali.

Kendati ada permintaan perdamian para korban menolak dengan tetap meminta pelaku untuk segera ditahan selama tiga hari terlebih dahulu sebelum membicarakan perdamaian dan anehnya hal tersebut disetujui oleh aparat kepolisian jajaran Polsek Kelara.

Baca Juga :

Maka diketahui terduga pelaku penganiayaan saat itu sempat menginap di kantor Polsek Kelara selama tiga hari sejumlah dua orang yakni  diketahui bernama Sangkala dan Ramli kuat dugaan tanpa proses hasil pemeriksaan BAP.

Selang dua hari sejak peristiwa penganiayaan tepatnya sabtu 04/11/2017, salah satu korban bernama Nurbaedah akibat penganiayaan mengalami kesakitan pada bahagian kepala serta leher memutuskan melakukan pemeriksaan pada salah satu tempat peraktek mantri Dg.Rate diantar oleh kakaknya bernama Sapo.

"Efek akibat penganiayaan seperti ini (bahagian kepala belakang dan telinga red) memang tidak langsung terasa kadang dua atau tiga hari baru sakitnya terasa dan sangat berbahaya, jika saat kejadian pasien ini langsung muntah maka tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, dan kondisi pasien Nurbaedah harus diperiksakan kerumah sakit untuk segera diopname" jelas Sapo mengutip perkataan mantri Dg.Rate.

Benar saja keesokan harinya tepatnya 05/11/2017 korban Nuraedah memeriksakan diri kerumah sakit Lanto Dg.Pasewang dan harus mendapat penanganan medis secara serius dengan bantuan infus selama empat hari.

Walaupun aparat kepolisian Polsek Kelara mendapat informasi kondisi korban yang tiba-tiba fatal akibat penganiayaan seperti berpihak kepada terduga pelaku yang  masih menginap di kantor polsek untuk segera dibebaskan.

Dalam konfirmasi tim investigasi media ini kepada kanit reskrim Muhlis saat ketika kedua terduga pelaku yang masih berada di kantor Polsek Kelara Senin 06/11/2017 (sehari paska korban Nuraedah masuk rumah sakit) dimana membenarkan keberadaan para terduga pelaku yang sudah beberapa hari menginap di kantor Polsek Kelara.

"Kami tidak memiliki hak menahan terduga pelaku, kami harus segera memulangkan mereka", tutur Muhlis.

Karena situasi tidak memungkingkan para korban tidak memberi jalan perdamaian melalui mediasi aparat kepolisan Polsek Kelara dan akhirnya tetap memulangkan dua orang terduga pelaku, aneh bukan ?.

*Kasus Penganiayaan Ini Di Tipiringkan, Kepolisian Polsek Kelara Hanya Menetapkan Satu Tersangka.

Paska lepasnya para terduga pelaku penganiayaan Ramli dibantu Sangkala korban Muh.Ali mulai diambil keterangannya atau diperiksa selasa 07/11/2017.

"Ini pemeriksaan atau pengambilan BAP pertama saya di kantor Polsek Kelara, dimana ketterang saya sangat jelas kepada penyidik bahwa istri saya Nuraedah juga adalah korban penganiayaan dan saat ini dirawat dirumah sakit Lanto Dg.Pasewang", tutur Korban Muh.Ali.

Setelah kondisi korban lainnya Nuraedah membaik dan dinyatakan boleh berobat jalan oleh dokter rumah sakit tepatnya Kamis 09/11/2017, langsung diperiksa atau memberikan keterangan BAP di Polsek Kelara.

"Dalam keterangan BAP saya pada penyidik bahwa telah dianiaya oleh pelaku Ramli sehingga mendapat perawatan dirumah sakit, selain itu menjelaskan semua kronologis yang terjadi termasuk menyebut sejumlah nama saksi-saksi untuk diperiksa, saya adalah saksi penganiayaan Muh.Ali sekaligus korban penganiayaan Ramli", jelas Nuraedah.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh jajaran Polsek Kelara di rumahnya adalah Rostina.

"Saya adalah saksi penganiayaan Muh.Ali, saya melihat korban Muh.Ali dipukul sebanyak satu kali pada wajah bahagian kepala dan langsung jatuh kelantai oleh pelaku Ramli", papar Rostina.

Aneh, selang beberapa hari jajaran Polsek Kelara mengajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan berkas lengkap P21 untuk disidangkan namun selalu gagal sidang padahal hasil BAP saksi Rostina belum ditanda tangani saksi sama sekali.

Hal ini diklarifikasi oleh jajaran Propam Polres Jeneponto diruangannya dan mengakui ada kelalaian jajaran Polsek Kelara 05/01/2018.

"Jika korban ingin membuat laporan  resmi pasti kami menerima", jelas anggota satuan Propam Polres Jeneponto.

Lebih parahnya dari kasus ini adalah berkas BAP saksi sekaligus korban Nuraedah dipastikan tidak dicantumkan oleh jajaran Polsek Kelara mungkinkah dijadikan pembungkus kacang ?, hal ini diakui Kanit reskrim Polsek Kelara Muhlis.

"Berkas BAP Nuraedah tidak tercantum dalam berkas penganiayaan Muh.Ali, pada kasus yang ditipiringkan", jelas Muhlis.

*Kapolsek Kelara Salman Salam,SH Tidak Mengakui Laporan Pengakuan Korban Nuraedah di Polsek Kelara.

Laporan pengaduan Korban Nuraedah atas penganiayaan Pelaku Ramli dan keterlibatan pelaku lainnya tidak diakui oleh Kapolsek Kelara Salman Salam,SH.

"Korban Nuraedah belum melapor di Polsek Kelara silahkan yang bersangkutan melapor di Polres Jeneponto jika menginginkannya" ujar Salman Salam saat dikonfirmasi.

Selain itu menurutnya korban Nuraedah tiba-tiba sakit dan mendapat perawatan medis di rumah sakit padahal kejadian penganiayaan telah lewat dua hari

Jadi menurutnya sudah pasti korbannya cuma satu, "Korban hanya satu itupun dalam pengakuan terduga pelaku Ramli dalm BAP nya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap korban, nanti saya jelaskan anggota propam, saya tidak ingin dikonfirmasi lewat telepon mengerti ?", jelas Salman Salam,SH.

Terindikasi melemahkan dalam kasus penganiayaan Pasutri ini dimana kendati telah ada hasil visum dan menyatakan tidak ditemukan kelainan bukan berarti tidak diperbolehkan atau tidak berlakunya permintaan visum lanjutan ke pihak rumah sakit Lanto Dg.Pasewang Jeneponto yang hingga saat ini tidak dilakukan jajaran Polsek Kelara.

Menurut keluarga para korban mereka menuntut dilakukannya gelar perkara dan melibatkaan mereka korban dan pelaku serta para saksi-saksi yang disebut dalam BAP Nuraedah 17/01/2018.

"Kami menuntut dilakukannya gelar perkara dan meminta melibatkan kami para korban dan para saksi-saksi", jelas Sapo (Zul).

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top