Diduga Sejumlah Saksi TKP Disebut Dalam BAP Korban Nuraedah, Tapi Tidak Di Periksa, Kapolsek Kelara Merusak Institusi Polri ? - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Diduga Sejumlah Saksi TKP Disebut Dalam BAP Korban Nuraedah, Tapi Tidak Di Periksa, Kapolsek Kelara Merusak Institusi Polri ?

Diposkan oleh On 26 Januari with No comments

Baca Juga :



Jeneponto Batara Pos,

Peraktek hukum yang dilakukan jajaran Polsek Kelara dipimpin Ajun Komisaris Polisi Salman Salam,SH NRP : 72040012, yang berada dibawah naungan jajaran Polres Jeneponto yang juga berada dibawah pengawasan jajaran Polda Sulselbar serta berada dibawah binaan Mabes Polri merupakan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri) sebelumnya telah kerap mendapat sorotan media.

Atas penanganan kasus penganiayaan yang sekiranya sudah seharusnya masuk dalam kategori kasus pidana biasa namun di Tipiringkan seperti yang terjadi pada 2/11/2017 di Dusun Junggea Desa Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan UU KUHAP Pasal 183 berbunyi : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".

Dimana unsur penganiayaan biasa, pada pasal 351 ayat (1) yakni: Adanya kesengajaan, Adanya perbuatan, Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh, Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya.

Berikut fakta-fakta mereka para korban penganiayaan, dan saksi serta pengakuan pelaku, seperti fakta korban Muh.Ali mengaku dipukul oleh pelaku Ramli sebanyak satu kali pada wajah bagian kepala sebelah kiri (samping mata red) san langsung terjatuh kelantai, namun hasil visum dari RS.Lanto Dg.Pasewang tertulis pada pipi kiri korban tidak di temukan kelainan dan tidak mendapat perawatan.

Demikian halnya fakta korban Nuraedah mengaku dipukul oleh pelaku Ramli sebanyak dua kali pada kepala bahagian belakang dan kepala bahagian samping kiri belakang telinga namun hasil visum dari RS.Lanto Dg.Pasewang tertulis pada rahang sebelah kiri tidak ditemukan kelainan namun harus mendapat perawatan penanganan medis (rawat inap infus red) selama empat hari.

Salah satunya menjadi saksi kunci dari TKP yang berhasil dikonfirmasi diketahui bernama Rostina dimana dalam pengakuannya tertuang dalam BAP melihat korban Muh.Ali dianiaya pelaku Ramli, "saya melihat korban Muh.Ali dipukul sebanyak satu kali pada wajah bahagian kepala sebelah kiri, korban langsung terjatuh kelantai" tutur Rostina.

Sementara dari pengakuan pelaku Ramli yang kini menjadi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban, "Pelaku Ramli Mengaku Dalam BAP Telah Memukul Korban Muh.Ali Sebanyak Satu Kali" ucap Kanit Reskrim Polsek Kelara Muhlis.

Berdasarkan hal tersebut Kepolisian Polsek Kelara diduga tidak pernah mengajukan sama sekali berkas kasus penganiayaan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan alasan karena adanya hasil visum ada perasan malu jika berkas tersebut pada akhirnya dikembalikan atau ditolak maka mereka memilih kasus penganiayaan ini di Tipiringkan, apakah Kapolda Sulselbar sependapat dengan hal tersebut ?.

Terpantau sedikitnya pada kasus penganiayaan ini telah ditangani oleh tiga orang penyidik yakni penyidik Jusman (pemeriksa korban Muh.Ali atau pelaku Ramli) dan penyidik Taufiq (pemeriksa korban Nuraedah) serta penyidik Arianto (pemeriksa saksi Rostina).

Masih dalam pantauan pada setiap hari rabu dalam sepekan atau sedikitnya selama lima pekan belakangan ini secara berturut-turut aparat Kepolisan Polsek Kelara telah mengajukan permintaan untuk dilakukan sidang Tipiring kepada Pengadilan Negeri Jeneponto namun selalu gagal karena berkas tidak lengkap, dan informasi terakhir dari pihak Pengadilan Negeri Jeneponto bahwa kasus tersebut diarahkan ke kasus pidana biasa, namun jajaran Polsek Kelara terkesan memaksakan kasus ini ke Tipiring Rabu 24/1/2018.

"Penyidik Tipiring Polsek Kelara telah diarahkan berapa waktu yang lalu agar melengkapi berkas kasus penganiayaan ini diarahkan ke kasus pidana biasa, namun tidak tahu mengapa hari ini informasinya mereka hendak mengajukan sidang Tipiring lagi" tutur narasumber yang minta sangat dirahasiakan nama dan identitasnya.

Lanjutnya berkas BAP korban Nuraedah tidak boleh dipisahkan dengan korban Muh.Ali, dimana yang namanya hasil visum itu adalah pidana biasa bukan Tipiring, apakah penyidik tidak membaca UU KUHAP.

"Jika hasil visum menyatakan tidak ditemukan kelainan berarti bukan berarti tidak memenuhi unsur pidana biasa bahkan besar kemungkinan terjadi tindak pidana lainnya yang juga harus diproses hukum, penyidik cukup memiliki dasar petunjuk melakukan pengembangan penyidikan yang lebih mendalam mengapa mereka tidak melakukannya" cetus sumber lainnya yang juga minta dirahasiakan identitasnya.

Dalam proses perjalanan kasus Tipiring ini memang terus mendapat sorotan media hingga saat ini atas temuan dugaan sejumlah pelanggaran atau penyimpangan oleh jajaran Kapolisian Polsek Kelara dalam menangani kasus tersebut.

Diantaranya jajaran Polsek Kelara disorot karena saat para korban melapor, diduga laporan korban Nuraedah ditolak oleh Jajaran Kepolisan Kelara dengan alasan korban tidak terlihat mengalami luka 2/11/2017.

Begitupun sorotan saat korban Muh.Ali hanya diarahkan secara lisan untuk melakukan visum tanpa diberi surat pengantar visum dan korban hanya diberi bukti laporan polisi tanpa di BAP (tidak diperiksa) terlebih dahulu oleh Kepolisian Kelara pada saat kejadian.

Selanjutnya sorotan para korban usai melapor dan melakukan visum mendapat panggilan dari mantan kepala desa Kassi dihadiri oleh sejumlah aparat kepolisan Kelara dirumah kepala desa untuk diajak berdamai dengan pelaku namun korban menolak.

Sorotan juga mempermasalahkan keberadaan dua terduga pelaku yang telibat penganiayaan terhadap para  korban sempat menginap dikantor Polsek Kelara selama tiga malam yakni Ramli dan Sangkala diduga dengan dasar perjanjian rencana perdamaian.

Kemudian sorotan lagi saat korban Nuraedah mendapat perawatan medis dirumah sakit Lanto Dg.Pasewang selama beberapa hari akibat penganiayaan pelaku 5/11/2017 dimana penderitaan korban tersebut diduga tidak diakui oleh jajaran aparat kepolisian dengan bukti setelah diberikan informasi dari keluarga korban jajaran Polsek Kelara tidak melakukan cros cek kerumah sakit sama sekali atau melihat kondisi korban langsung, bahkan memulangkan para terduga pelaku 5/11/2017.

Lalu masih menjadi sorotan korban Muh.Ali baru diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik Polsek Kelara Jusman pada 6/11/2017 pada hal laporan korban 2/11/2017 atau saat kejadian.

Lagi-lagi masih menjadi sorotan saat korban Nuraedah memberi keterangan BAP yang menyebut sejumlah nama saksi-saksi yang ada di TKP 9/11/2017 namun dengan penyidik yang berbeda bernama Taufiq.

Terlebih sorotan pada berkas Kasus penganiayaan ini dianggap rampung P21 dan mulai diajukan ke Pengadilan Negeri Jeneponto untuk di sidang Tipiringkan oleh penyidik Arianto dengan alasan hasil visum korban tidak ditemukan kelainan padahal tanpa ada tanda tangan saksi Rostina pada berkas BAP nya.

"Jika korban ingin membuat laporan  resmi pasti kami menerima", jelas anggota satuan Propam Polres Jeneponto.

Tidak habis mendapat sorotan keras setelah ada informasi akurat bahwa berkas BAP korban Nuraedah tidak dilampirkan dalam berkas Muh.Ali yang di Tipiringkan atas persetujuan Kapolsek Kelara, "korban hanya satu, itupun terduga pelaku membantah melakukan penganiayaan, jika korban Nuraedah ingin melapor silahkan melapor kekantor Polres", sejumlah kutipan pernyataan Kapolsek Kelara dalam pemberitaan lalu.

Sorotan selanjutnya berkas saksi Rostina akhirnya ditanda tangani dan berkas korban Nuraedah sudah dilampirkan namun kasus ini namun tetap di Tipiringkan Kepengadilan Negeri Jeneponto, para korban menuntut gelar perkara dengan meminta menghadirkan pelaku dan para korban serta saksi-saksi yang disebut dalam BAP korban Nuraedah.

Seperti tidak ada habisnya mendapat sorotan menyangkut berkas perkara kasus penganiayaan ini digelar perkara dikantor Polres Jeneponto jumat 19/1/2018 di hadiri para korban namun tanpa kehadiran pelaku dan para saksi-saksi, dimana hasil gelar perkara ini diputuskan Kasus penganiayaan ini lagi-lagi jatuh di Tipiring.

"Gelar perkara ulang telah dilakukan dikantor Polres Jeneponto kemarin yang hasilnya kasus ini tetap ditipiringkan" tutur Kanit Reskrim Polsek Kelara.

Adapun sorotan kali ini setelah dilakukannya gelar perkara di Kantor Polres Jeneponto seperti setiap pekannya berkas kasus penganiayaan ini diketahui masih diajukan ke Pengadilan Negeri Jeneponto untuk disidang Tipiringkan 24/1/2018, namun mereka para korban tidak diberi surat undangan atau panggilan resmi oleh jajaran Polsek Kelara kecuali panggilan Via telapon selular oleh penyidik Tipiring Arianto sehingga dianggap penanganan kasus ini benar-benar terjadi banyak pelanggaran administrasi yang dapat mengakibatkan kerugian besar terhadap korban padahal mendapat pengawalan ketat sosial control selain itu tersangka Ramli juga tidak mampu dihadirkan saat akan digelar sidang Tipiring.

"Untuk pemanggilan menghadiri sidang minggu ini tidak ada surat resminya dimana seperti biasanya dua hari sebelum sidang surat itu sudah dikirim kerumah" tutur Muh.Ali.

Lebih parahnya kendati telah di gelar perkara ulang dikantor Polres Jeneponto hingga berita ini diturunkan kasus inipun masih mendapat sorotan dengan faktanya sejumlah saksi kunci di TKP dalam berkas BAP korban Nuraedah ternyata tidak atau belum diperiksa BAP.

Padahal selama ini berkas kasus tersebut dianggap rampung oleh Kapolsek Kelara sehingga telah lama dan sering diajukan ke Pengadilan Negeri Jeneponto siap untuk di sidang Tipiringkan.

Sehingga hasil gelar perkara ulang dikantor Polres Jeneponto sangat dipertanyakan keberadaannya yang keputusannya kasus ini tetap di Tipiringkan padahal ada indikasi dugaan temuan penyimpangan seperti ini yang mengarah pada pelemahan kasus.

Sedikitnya terdapat 7 orang saksi kunci TKP "sejumlah saksi yang ada dilokasi pada saat kejadian penganiayaan dirumah saya sendiri telah saya utarakan didepan penyidik saat dikantor Polsek Kelara diantaranya Tina, Sangkala, Raugi, Rani, Anca, Camma, H.Madi" tutur korban Nuraedah.

Sejumlah saksi tersebut diatas belum diperiksa dan bisa dilakukan cros cek, "mereka yang disebut namanya di BAP korban Nuraedah sepengetahuan saya hanya Rostina yang diperiksa padahal sebahagian mendapat surat panggilan namun tidak diperiksa coba tanya warga kampung dusun Junggea apakah sudah diperiksa" ucap sumber yang identitasnya juga minta dirahasiakan.

Hal ini mendapat tanggapan resmi dari Polres Jeneponto melalui Kaur Ops Polres Jeneponto IPDA Nasaruddin,SH diruangannya disertai penyerahan sejumlah bukti baru diantaranya surat keterangan luka Klinik Boro dan data hasil rekam medis RS.Lanto Dg.Pasewang oleh keluarga korban Muh.Ali dan Nuraedah 24/1/2018.

"Apa ?, kenapa baru bilang masih ada sejumlah saksi yang disebut dalam BAP korban Nuraedah belum diperiksa (Polsek Kelara red), sebelum gelar perkara dilakukan di Polres kemarin", ucap Nasaruddin.

Lanjutnya jika memang demikian halnya maka Kapolsek Kelara sebagai pengawas penyidik disana, "kami bukan pengawas penyidik yang menjadi pengawas penyidik adalah Kapolsek Kelara kami hanya pemantau disini" jelasnya. (Zul)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »