AKBP Djerry Lalujan : Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Masih Proses Pemeriksaan Untuk Proses Lebih Lanjut - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


AKBP Djerry Lalujan : Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Masih Proses Pemeriksaan Untuk Proses Lebih Lanjut

Diposkan oleh On 04 Januari with No comments

Baca Juga :


Luwu Timur, batarapos
  Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Desember 2017 lalu kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pungutan sejumlah uang dari beberapa tersangka kasus narkoba jenis Shabu oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur.

  Pemeriksaan saksi-saksi yakni pihak AS dan RD yang saat ini tengah menjalani hukumannya di Lapas Mappideceng Luwu Utara atas vonis penyalahgunaan narkoba jenis Shabu yang di pimpin langsung Kasubdit Propam Polda Sul-Sel AKBP. Djerry Lalujan.

Kepada batarapos, AKBP. Djerry Lalujan mengatakan jika pihaknya akan terus mengusut dan melakukan pemeriksaan termasuk Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP. Abdul Samad, menurutnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk yang kedua kalinya merupakan proses penyelidikan untuk proses lebih lanjut.

"Kita akan terus melakukan pemeriksaan, untuk masuk ke proses lebih lanjut, mulai dari saksi-saksi hingga yang bersangkutan" kata Kasubdit Propam Polda Sul-Sel.

Diketahui bahwa sebelumnya, tiga terduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu yakni AR, PN dan AS diamankan personil Polsek Burau selanjutnya di serahkan ke SatRes Narkoba Polres Luwu Timur, namun dua diantaranya yakni PN dan AR dibebaskan dengan alasan rehabilitasi, sementara AS terus dilanjutkan hingga saat ini menjalani hukuman di Lapas Mappideceng namun telah menyerahkan sejumlah uang kepada Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Abdul Samad.

Hal yang sama juga dialami RD yang juga di tangkap atas kasus yang sama, dan telah nenyerahkan uang atas permintaan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Abdul Samad, namun kasusnya terus dilanjutkan hingga menjalani hukuman di Lapas Mappideceng.

Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »