Baca Juga :
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Sukamaju Gelar Kerja Bakti Ditempat Ibadah
- Pembangunan Polsek Sukamaju, Kapolres Luwu Utara Letakkan Batu Pertama
- Masyarakat Sukamaju Selatan Bersholawat Jadikan Kegemaran Hingga Kini
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
Sukamaju, Batara Pos
Unit Reskrim Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda Warga Desa Lampuawa Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, tersangka kasus penganiayaan, Kamis(28/12/2017).
Pelaku penganiayaan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sukamaju yakni Irfandi alias Fandi alias Ballang (21) ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/65/XII/2017/Sek sukamaju/Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lampuawa Kecamatan Sukamaju telah ditangkap sesuai dengan surat perintah penangkapan. SP KAP Nomor /37/2017/ Reskrim polsek Sukamaju/polres Luwu Utara, pada tanggal 26 Desember 2017. "Kata Iptu Alimin Pammu kepada batara pos melalui pesan whatsAppnya.
Penangkapan terhadap Irfandi alias Fandi alias Ballang (21) sehingga terungkap teman pelaku penganiayaan yang sudah dikantongi identitas dan saat ini telah dilakukan penyelidikan terhadap teman tersangka yang masih buron. "Ungkap Kapolsek Sukamaju.
Kedua korban yang menjadi bulan-bulanan pelaku, Khaerul warga Desa Nanna Kecamatan Mappedeceng bersama Jumaldi Laode alias Mandra Dusun Balambangi Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
"Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polsek Sukamaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Ungkapnya. (Drs).