Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan menggunakan parang yang terjadi didesa tulak tallu kecamatan sabbang kabupaten Luwu Utara. Senin (25/12 2017).
Kanit Resmob Ipda Rodo P Manik didampingi Kanit reskrim polsek Limbong Aipda Ikhsan telah melakukan penagkapan terhadap tersangka, Sandi (29) pekerjaan tani, alamat desa tulak tallu kecamatan sabbang, sekitat pukul. 22.00 Wita.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim AKP M. Tanding mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang terjadi di desa tulak tallu senin 18 Desember 2017 sudah diamankan oleh Unit Resmob." Katanya.
Sandi alias bapak Hamid bin Sabik (29), saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Dan dihadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya, kemudian tersangka dan barang bukti di tahan dirumah tahanan polres Luwu Utara. (Drs).