Baca Juga :
Terkait percetakan sawah tahun 2016 lalu, hingga saat ini beberapa warga kecamatan wotu salah satunya pengusaha catering (Masali) menyandera salah satu armada (mobil tronton) milik pengusaha alat berat yang dioperasikan pada percetakan sawah.
Penyanderaan terhadap tronton tersebut berdasarkan keterangan Masali kepada batarapos, bahwasanya tunggakan konsumsi dan kontrak rumah selama para pekerja cetak sawah sebagian belum dilunasi, termasuk tunggakan BBM alat saat bekerja.
Masali merincikan jika tunggakan konsumsi dan kontrak rumah selama tiga bulan masih tersisa sekitar 52 juta-an, yang sebelumnya telah di bayarkan sebagian, sehingga hal tersebut yang mendasari Masali dan kawan-kawan menyandera tronton yang digunakan selama proses pekerjaan.
"Saya dan teman lain memang menyandera tronton itu, kalau hutangnya di bayar silahkan ambil trontonnya, kami sudah korban duluan biayai pekerja mereka, dan bukan cuma-cuma orang sebanyak itu bahkan sampai 20-an orang, rokoknya saja itu capai 400an ribu per hari, sementara pemerintah sudah bayar lunas ke mereka, kenapa kami tidak di bayar" ungkap Masali
Sementara pemilik alat (M.Rusli) yang juga merupakan anggota DPRD Pangkep saat di konfirmasi membenarkan jika tronton miliknya di sandera dengan alasan yang sama, namun menurut M.Rusli dirinya maupun alat beratnya tidak ada hubungannya dengan si penyandera tronton ( Masali dan kawan-kawan) karena, M.Rusli hanya berhubungan dengan satu orang yakni Alim Bahri.
M.Rusli mengatakan jika Alim Bahri juga mengklaim jika jumlah sisa hutang yang disebutkan tidak sesuai, menurutnya terkait masalah tunggakan, dirinya sebagai pemilik alat tidak mau tahu, pasalnya alat yang bekerja juga hanya status kontrak dari Halim Bahri.
"Terkait ini, yang saya tahu hanya Halim Bahri, karena dia yang kontrak alat saya, masalah susa hutang itu urusan Halim, dan Halim juga perna sampaikan ke saya kalau jumlah hutang yang disebutkan tidak sesuai, makanya kalau begini terus bisa bisa alat saya rusak, jadi saya ambil jalur hukum, dengan cara membuat laporan polisi, penyanderaan alat" tegasnya
Diketahui, persoalan tersebut saat ini dalam penanganan pihak Mapolsek Wotu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/107/XII/2017/SBR. tanggal 18 Desember 2017, yang mana akan dilakukan klarifikasi ulang pada Jumat 22 Desember 2017 mendatang.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri ajeng