Baca Juga :
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy F.S Samola S IK MH, memasuki hari kedua bertugas di polres Luwu Utara. Atas tindakan yang dilakukan oleh Satres Naroba polres Luwu Utara menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu seberat 70 Gram yang melintas didepam mapolres Luwu Utara. Rabu (13/12/2017).
Orang Nomor satu dijajaran kepolisian polres Luwu Utara. AKBP Boy FS Samola mengatakan penangkapan narkoba jenis shabu ini paling besar selama tahun 2017." Katanya.
Boy FS Samola menjelaskan, ditangkapnya kelima tersangka, Ari, (26), Jef (25), Seft (22), Jal (36) dan Lem (28), sempat membuat aksi kejar-kejaran bersama Satres Narkoba, Resmob, Shabara yang telah menghadang mobil yang dikendarai tersangka."Ungkap Kapolres Luwu Utara kepada Batarapos siang tadi.
Selama hampir kurang lebih lima jam telah dilakukan pengintaian terhadap tersangka, sekitar pukul 13.30 Wita mobil yang dikendarai tersangka melintas di jalan trans sulawesi dengan nomor polisi DP 1278 GZ Honda Mobilio warna putih.
Setelah dihadang oleh anggota polres Luwu Utara di depan mapolres maka terjadilah saling kejar, antara mobil tersangka dengan beberapa anggota yang mengendarai motor langsung mengejar, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti narkoba yang di bungkus dengan kantong kresek warna hitam dan dilamnya lagi terdapat kantong kresek berwarna putih kemudian barang tersebut di bungkus plastik warna bening yang berisi narkoba jenis shabu."Terang AKBP Boy FS Samola.
Kelima tersangka sudah diamankan di polres Luwu Utara bersama barang bukti, Shabu seberat, 70 Gram, satu unit Mobil Honda Mobilio DP 1278 GZ, dan lima buah HP berlainan merek.(Drs).
Orang Nomor satu dijajaran kepolisian polres Luwu Utara. AKBP Boy FS Samola mengatakan penangkapan narkoba jenis shabu ini paling besar selama tahun 2017." Katanya.
Boy FS Samola menjelaskan, ditangkapnya kelima tersangka, Ari, (26), Jef (25), Seft (22), Jal (36) dan Lem (28), sempat membuat aksi kejar-kejaran bersama Satres Narkoba, Resmob, Shabara yang telah menghadang mobil yang dikendarai tersangka."Ungkap Kapolres Luwu Utara kepada Batarapos siang tadi.
Selama hampir kurang lebih lima jam telah dilakukan pengintaian terhadap tersangka, sekitar pukul 13.30 Wita mobil yang dikendarai tersangka melintas di jalan trans sulawesi dengan nomor polisi DP 1278 GZ Honda Mobilio warna putih.
Setelah dihadang oleh anggota polres Luwu Utara di depan mapolres maka terjadilah saling kejar, antara mobil tersangka dengan beberapa anggota yang mengendarai motor langsung mengejar, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti narkoba yang di bungkus dengan kantong kresek warna hitam dan dilamnya lagi terdapat kantong kresek berwarna putih kemudian barang tersebut di bungkus plastik warna bening yang berisi narkoba jenis shabu."Terang AKBP Boy FS Samola.
Kelima tersangka sudah diamankan di polres Luwu Utara bersama barang bukti, Shabu seberat, 70 Gram, satu unit Mobil Honda Mobilio DP 1278 GZ, dan lima buah HP berlainan merek.(Drs).