Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Satuan Unit Narkoba polres Luwu Utara telah meringkus dua pengguna sekaligus bandar, pada hari senin 27 November 2017. Sekitar pukul 23.30 Wita.
"Kedua pengguna narkoba itu Randi alias Gupping (29) dan Harlin (29) asal dusun balambangi desa minanga tallu kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. "Kata Kasat Narkoba. Rabu (29/11/2017).

Kasat Narkoba polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin melalui kanit narkoba AIPDA Sahiruddin mengakui bahwa Unit Narkoba menangkap dua pelaku narkoba. Keduanya ditangkap didua tempat yang berbeda saat ditangkap tidak berkutik karena kedapatan memiliki barang haram berupa shabu yang ada didalam bungkus bekas rokok LA Bold sebanyak empat saset. "Terang Sahiruddin.
Kedua tersangka langsung diamankan di Polres Luwu Utara beserta barang bukti. Dan Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. "Ungkap Sahiruddin.
Penangkapan keduaya berawal dari laporan warga setempat, kalau ada warga yang menggunakan narkoba didusun balambangi desa minanga tallu kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara. (Drs)