Pungli, Komisi I DPRD Minta Pihak Sekolah Dan Komite Kembalikan Uang Orang Tua Siswa - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pungli, Komisi I DPRD Minta Pihak Sekolah Dan Komite Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Diposkan oleh On 09 November with No comments

Baca Juga :


Masamba. Batara pos
Pungutan  yang dilakukan sejumlah sekolah Menengah Pertama (SMP)  di Kabupaten Luwu Utara ternyata ilegal/ dianggap Pungli dan diwajibkan untuk dikembalikan, hal merupakan  kesimpulan Hearing. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Luwu Utara. Tabu (9/11/2017). Kemarin

Selain itu RDP yang dipimpin ketua Komisi I Sudirman Salomba tersebut juga menyimpulkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di 12 SMP se Kab Luwu Utara tidak dibolehkan menggalang dan dari orang tua Siswa bail berupa sumbangan maupun jenis yang lain,""  UNBK diberlakukan bagi SMP yang siap saja, yang belum memiliki sarana dan prasarana  disarankan ditiadakan.": Tandas Sudirman Salomba.


Untuk menghindari dampak sosial dan hukum,  terhadap sekolah yang sudah terlanjur memungut dari orang tua siswa Komisi I meminta agar dikembalikan. 

Sekolah juga diminta mengikuti surat edaran No 1357/H/TU/2016 tentang larangan pungutan untuk pelaksanaan UNBK di Kab Luwu Utara,"" Tidak boleh ada aktifitas pengalangan dana baik oleh Komite Sekolah apalagi Sekolah untuk pelaksanaan UNBK, Pungkasnya.

RDP ini dihadiri pihak Pelapor dalam hal ini Tokoh Masyarakat Sabbang yang juga mantan anggota DPRD Lutra, Andi Suriadi, Kadar Mustafa. pihak terkait yakni Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setdakab Lutra, Kepala Sekolah SMP Sabbang Ratna Sampe dan ketua Komite dan sejumlah anggota komisi I DPRD Luwu Utara. (Drs)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »