Baca Juga :
- Pembangunan Polsek Sukamaju, Kapolres Luwu Utara Letakkan Batu Pertama
- Masyarakat Sukamaju Selatan Bersholawat Jadikan Kegemaran Hingga Kini
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Sukamaju Gelar Kerja Bakti Ditempat Ibadah
Sukamaju. Batara pos
Jajaran polsek Sukamaju, Polres Luwu Utara, telah meringkus seorang pelaku pengedar obat daftar G, Adna (27) warga desa sukamaju kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara. Minggu (12/11/2017).
Atas laporan warga, kapolsek Sukamaju IPTU Alimin Pammu menindak lanjuti laporan masyarakat dengan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah hukum polsek sukamaju.
Sehinggah langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima, Bripka Jamaluddin, Satria, Hariyanto dan Brigpol A.Ilham M. Ketempat yang dimaksud sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan dan meringkus Adnan (27) bersama barang bukti obat jenus THD dan Tramadol sebanyak 267 butir dari dua jenis obat daftar G.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi S ik M si melalui Kapolsek Sukamaju IPTU Alimin Pammu, menjelaskan bahwa pelaku pengedar obat daftar G sudah di amankan bersama barang bukti di mapolsek Sukamaju. "Jelasnya.
Barang bukti, THD sebanyak 168 butir dan Tramadol sebanyak 99 butir, jumlah 267 butir, tersangka bersama barang bukti di aman di polsek sukamaju untuk untuk diproses lebih lanju. "Kata IPTU Alimin.(Drs)