Baebunta. Batara pos
Jajaran Polsek Baebunta. Polres Luwu Utara kembali meringkus salah satu bandar obat terlarang, dari hasil pengembangan Dedi (24) sebelumnya sudah diamankan di polsek baebunta pekan kemarin.
Baca Juga :
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Hari Anak Nasional, Dua Pelajar SMA 7 Luwu Utara Duet Maut
- Ibunda Ketua JOIN Luwu Utara Tutup Usia
- Kapolsek Baebunta Bersama Personil Bubarkan Judi Sabung Ayam
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
Bandar obat daftar G yang diringkus Unit Reskrim polsek baebunta, Rijal (19) warga dusun kamiri desa meli kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara. Selasa (14/11/2017).
Kapolsek Baebunta IPTU Budi Amin S Sos mewakili Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi S ik M si, mengatakan berawal dari penangkapan Dedi pada tanggal 11 November 2017 dalam giat Ops Pekat Lipu 2017, sehingga di lakukan pengembangan dan diamankan, Rijal (19) Bandar Obat daftar G. "Ungkap Kapolsek Baebunta.
Penangkapan tersangka bandar obat daftar G, dipimpin langsung oleh kapolsek Baebunta. IPTU Budi Amin di dampingi tiga orang personil dan ikut mengamankan korban Rijal yakni, Aidil (21) dan Erlan (15) yang berstatus pelajar keduanya warga desa meli kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara.
Lanjut Kapolsek kepada batarapos menjelaskan kedua korban, Aidil dan Erlan yang ikut diamankan oleh anggota, saat diringkusnya Rijal (19), Erlan dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga dilarikan kerumah sakit Hikma Masamba untuk mendapatkan pertolongan dari tim medis. "Kata Budi Amin.(Drs).