Dua SMP Di Luwu Utara Diduga Lakukan Pungli - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dua SMP Di Luwu Utara Diduga Lakukan Pungli

Diposkan oleh On 01 November with No comments


Masamba. Batara pos
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kabupaten Luwu Utara (JPKP). M.Darwis NS, Atas informasi orang tua siswa dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Untuk tingkat SMP telah ditemukan dugaan pungutan liar (pungli) di dua sekolah. Senin (1/11/2017).

Baca Juga :

Dua sekolah itu yaitu SMP  Negeri 1 Baebunta dan SMP Negeri 2 Sabbang. Pungli yang dilakukan itu dalihnya untuk pengadaan alat, Server komputer untuk pelaksanaan UNBK.

Ketua JPKP Luwu Utara M.Darwis NS. mengatakan setelah ditelusuri, temuan itu memang benar adanya. Tapi pihak sekolah membantah ada meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa. Mereka berdalih itu dilakukan pihak Komite Sekolah.

Mantan Legislator partai Golkar sabbang Andi Suriadi, juga membenarkan hal ini, saat kami bertemu di ruang komisi III DPRD Luwu Utara, dan segera untuk melaporkan kejadian yang menimpa para orang tua siswa di dua sekolah yang ada di kecamatan sabbang kabupaten Luwu Utara. 

"Saya akan menindak lanjuti atas apa yang dilakukan pihak sekolah dan pihak komite sekolah di SMP Negeri 1 Baebunta dan SMP Negeri 2 Sabbang di komosi 1 DPRD Luwu Utara. " Kata Andi Suriadi kepada media batarapos.

Lanjut Andi Suriadi, "Memang ada orang tua siswa yang memberikan informasi tentang pembayaran kasus itu, berdasarkan laporan yang kita terima karena sekolah itu melakukan pungutan dalam rangka persiapan untuk UNBK,."Ungkapnya saat bertemu di ruang komisi III DPRD Luwu Utara siang tadi. Senin (1/11/2017).

"Itu dilakukan terhadap murid kelas IX SMP Negeri 2 sabbang sebesar Rp15O ribu, di SMP negeri 1 baebunta sebesar Rp 100 ribu, menurutnya Kalau sumbangan kan tidak ditentukan besarannya tapi kalau ini kan ditentukan. "Katanya.

Besaran jumlah tersebut dikalikan kebutuhan Server atau komputer dan jumlah siswa setiap kelas pada SMP negeri 2 Sabbang dan SMP negeri 1 baebunta, " Andi Suriadi melanjutkan, apapun alasannya, pihak Komite Sekolah tidak diperkenankan untuk itu melakukan pungutan. Hal itu  mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12, (b), yang melarangnya.  

"Di situ sudah jelas tertulis, kalau Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Karena masalah perlengkapan itu tanggung jawab sekolah dan pemerintah daerah.  "Tegas Andi Suriadi. (Drs)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top