Malili. Batara pos
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD akhirnya sepakat menetapkan dua produk hukum daerah. Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut antara lain Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan menjadi perda.
Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Penetapan kedua produk hukum daerah tersebut setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dan Ketua DPRD, H Amran Syam pada sidang Paripurna DPRD, Jumat (27/10/2017).
Sementara dua produk hukum lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang etika pemerintahan dan Ranperda tentang pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Luwu Timur mengalami penangguhan karena masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dalam sambutannya mengatakan perubahan atas Perda nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Sementara terkait perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan dilakukan akibat tindak lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-IX/2011 yang menghapus objek jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam pasal 42 ayat (2) huruf g dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Saya mohon dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama pemerintah daerah mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh elemen masyarakat." kunci Husler.