Jeneponto. Batara pos
Gabungan SatRes narkoba dan tim operasi pekat Polres Jeneponto Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang didasari LP/ /X/2017/Sulsel/Res Jeneponto tgl 26 Okt 2017.
Baca Juga :
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Ini Jumlah Jamaah Calon Haji Jeneponto, Yang Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar
- Si Jago Merah Kembali Hanguskan 2 Unit Rumah Panggung, Rata Dengan Tanah
- Sebanyak 346 JCH Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar, Ini Harapan Wakil Bupati Jeneponto
Penangkapan tersebut terjadi di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel sekitar pukul 14.00 wita. (26/10/2017).
Pelaku inisial AP (31) merupakan warga Tamanroya Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto.
Personil SatRes narkoba dan tim operasi pekat polres Jeneponto sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Jeneponto dan dalam perjalanan mendapat informasi dari warga bahwa didepan pasar Tamanroya ( Rumah milik inisial SM ) Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto ada pesta judi sehingga tim menuju ke TKP yang dimaksud. Dan menemukan 3 (Tiga) orang sementara bermain judi.
“Kami sementara melakukan operasi pekat, tapi dalam perjalanan Ada warga yang melapor ke kami kalau di rumah salah satu warga di depan pasar tamanroya, milik salah satu warga disitu sedang bermain judi.” Ungkap AKBP Hery Susanto, S.I.K
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dimana AP membuang bungkus rokok surya pro warna merah kebelakang lemari yang berisi 2 (Dua) Batang rokok surya pro dan 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabu yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya di makassar yang tidak diketahui identitasnya.
Sesaat setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke ruangan sat narkoba Polres jeneponto bersama dengan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng