Sabbang. Batara pos
Polres Luwu Utara. Kapolsek Sabbang AKP Kasta. Memimpin gelar perkara kasus penganiayaan yang terjadi di desa malimbu kecamatan sabbang kabupaten Luwu Utara di ruang rapat polsek sabbang. Senin(30/10/2017).
Baca Juga :
Kapolsek sabbang AKP Kasta, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rapat gelar perkara tersebut merupakan Gelar Perkara awal sebagaimana yang diamanatkan dalam Perkap 14 tahun 2012 Pasal 15 Huruf e, Pasal 69 dan 70 perihal Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“kasus penganiayaan yang terjadi di dusun pongo desa malimbu kecamatan sabbang, korbannya Pandi warga dusun mamea desa malimbu, tersangka pelaku penganiayaan Errun alias bapak Serin (30) yang diamankan oleh kanit shabara polsek sabbang, Ipda Mirwan Herlambang.
Informasi yang diperoleh, bapak Serin telah melakukan penganiayaan dan pengancaman didesa malimbu dengan laporan polisi nomor LPB / 42/X / 2017/ Res.Lutra/Sek Sabbang pada tanggal 6 Oktober 2017. Pengancaman dengan laporan polisi nomor LPB / 44/ X/2017/ pada tanggal 27 Oktober 2017.
Kapolsek sabbang. AKP Kasta yang memimpin jalannya gelar perkara kasus penganiayaan tersebut, untuk meningkatkan status ketahap penyidikan dan dihadiri Wakapolsek sabbang, kanit reskrim, kanit shabara, kanit IPP, kanit Provos dan kasi humas polsek sabbang.
“Tersangka Errun alias bapak Serin masih ditahan dirumah tahanan polsek sabbang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (Drs).