Camat Tamalanrea : Pasar Malam Di Lokasi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Ilegal, Tidak Mengantongi Izin - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Camat Tamalanrea : Pasar Malam Di Lokasi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Ilegal, Tidak Mengantongi Izin

Diposkan oleh On 30 Oktober with No comments


Makassar Batarapos
Aktifitas pasar malam di lokasi pintu masuk Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sejak beroperasi enam hari lalu kini telah diramaikan oleh kedatangan para pedagang kaki lima untuk berjualan.

Menyikapi hal tersebut pemerintah setempat yang masuk dalam wilayah pasar malam ini merasa berang pasalnya kegiatan tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin sama sekali.

Hal tersebut di utarakan oleh Kepala Pemerintah Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Kaharuddin Bakti selaku Camat Tamalanrea (30/10/2017) kepada batarapos.

Baca Juga :

Kaharuddin Bakti juga mengungkapkan lokasi tersebut tidak layak untuk diadakannya aktivitas pasar malam yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima selain masalah izin lokasi tanah tersebut milik Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pasar malam di lokasi kantor dinas kesehatan provinsi ilegal tidak mengantongi izin, tanah tersebut milik dinas kesehatan provinsi sulawesi selatan dan mereka sudah pasti tidak mendapat izin sama sekali" tutur Kaharuddin Bakti.

Kerena tidak memiliki izin sama sekali maka saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi kepada pengelola untuk segera mencari tempat lain yang lebih cocok untuk para pedagang kaki lima melakukan transaksi jual beli yang merupakan para pedagang pakaian.


"Jelas ini melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam waktu dekat ini mereka harus segera pindah secepat mungkin, jika tidak maka kami akan segera melayangkan surat teguran selama tiga kali untuk melakukan penutupan paksa" cetus Kaharuddin.

Para pedagang kaki lima yang berada di lokasi pasar malam juga menuturkan bahwa mereka yang berjumlah kurang lebih seratus pedagang harus mengoreh kocek untuk membayar sejumlah fasilitas yang di berikan seperti sewa lahan perkaplingnya berukuran 2,5 meter X 3 meter di pungut 25 ribu, fasilitas lampu di pungut 5 ribu permata lampunya, kebersihan sampah di pungut 2 ribu rupiah masing-masing perharinya sementara keamanan di pungut 15 ribu perminggunya.

"Mereka pengelola pasar malam di perkirakan dapat meraih keuntungan setiap harinya 3 juta rupiah tanpa retribusi kepada pemerintah setempat" jelas pedagang.


Penanggung jawab pengelola pasar malam di ketahui bernama Rudy saat di konfirmasi mengakui tidak mengantongi izin sama sekali dari instansi setempat terlebih aparat kepolisian.

"Kami memang tidak memiliki atau mengantongi izin sama sekali, tetapi kami menyetor uang sewa lahan kepada seseorang, selebihnya hasil pungutan di bagikan kepada pengelola" tutur Rudy.

Kendati telah bersikap kritis masyarakat banyak mendesak pemerintah dan aparat instansi terkait agar segera melakukan penertiban atau penutupan paksa secepat mungkin agar tidak terkesan terjadi pembiaran untuk memperkaya diri sendiri atau pihak-pihak tertentu.

Laporan : Zul
Editor : Andi Tenri Ajeng

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top