Towuti. Batara pos
Badan Pemantau Korupsi Pelaksana Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKP NKRI) adakan Pertemuan dalam rangka membahas struktur kepengurusan yang baru di Luwu Timur. (15/10/2017).
Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Borong Produk UMKM, Irwan : Jika Ingin UMKM Berkembang, Kita Harus Membeli Produk Lokal
- Level Air Danau Towuti Naik, Wabup Irwan Mediasi Protes Warga Tiga Desa Pesisir Towuti
- Jembatan Ambruk Akibat Luapan Air Sungai, Husler : Segera Bangun Jembatan Alternatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Pertemuan tersebut diadakan dikediaman bapak Agus Thamrin yang juga merupakan sekretariat Dewan Pimpinan Cabang kecamatan Towuti yang bertempat di jalan Anoa Desa Langkea Raya, kec. Towuti, kab. Luwu Timur.
Selain membahas tentang kepengurusa yang baru, dalam pertemuan kali ini ketua BPKP NKRI lutim Nasriadi Haruni juga mengingatkan kepada para pengurus agar bisa menjiwai dan mengabdikan diri untuk membersihkan daerah dengan meminimalisir tindak korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang tentunya dapat menghambat pembangunan disegala bidang infrastruktur, pengawasan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Lembaga ini bersifat universal mencakup segala hal. jadi tugas pemantauan segala aktivitas diintensifkan agar pelaksanaan pembangunan tepat sasaran dan meminimalisir segala tindak korupsi yang dapat merugikan Negara.” Ujar Nasriadi.
Seperti yang diketahui, BPKP NKRI merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk berperan aktif menjaga dan membela kehormatan rakyat, bangsa dan negara dari ancaman yang timbul dari dalam maupun luar negeri. Serta memiliki tugas yang luas antara lain pemberantasan korupsi, pencegahan dan pemberantasan penggunaan obat terlarang(narkoba), kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, serta pencemaran lingkungan.
BPKP NKRI akan bersinergi dengan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugasnya karena BPKP hanyalah pendukung dalam penanganan kasus, sementara eksekusinya tetap diberikan kepada penegak hukum.
Laporan : Ali
Editor : Andi Tenri Ajeng