Ayyub : Yang Tidak Terdaftar E-KTP Akan Di Tolak - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Ayyub : Yang Tidak Terdaftar E-KTP Akan Di Tolak

Diposkan oleh On 06 Oktober with No comments

Baca Juga :


Malili, Batarapos
Masih dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ramiza Coffe Kamis (5/10/17), yang dilaksnakan oleh KPU Luwu Timur dalam rangka diskusi mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang.

Para tamu undangan yang hadir diberikan peluang untuk memberikan masukan serta solusi seputar pemutakhiran data pemilih serta keamanan dan kesuksesan pemilu 2019 mendatang.

Dalam diskusi yang berlangsung, yang menjadi topik utama dalam pembahasan tersebut yakni pemutakhiran data pemilih yang mana UU Tentang pemilu yang mengharuskan pemilih memiliki atau telah terdaftar dalam perekaman E-KTP, yang mana sangat bertentangan dengan data saat ini dimana masih banyak masyarakat yang tidak memiliki E-KTP, meski upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mendekatkan pelayanan, akan tetapi lagi-lagi belum dapat memenuhi kuota sesuai daftar penduduk  yang belum terdata sebagai pengguna E-KTP yang mencapai angka 18 ribu-an.

Sebagaimana yang dijelaskan Muhammad Ayyub selaku Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengembangan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa pemerintah tingkat Desa harus membantu mempercepat pendataan terhadap perekaman E-KTP sebagai instansi terdekat masyarakat, meski masyarakat belum mengantongi E-KTP tapi jika telah melakukan perekaman itu sudah masuk pendataan, dan boleh melakukan hak pilih, ditegaskannya bahwa apabila mendekati pemilihan atau tepatnya memasuki hari pemilihan sekalipun warga Luwu Timur yang tidak memiliki E-KTP akan di tolak sebagai peserta pemilih.

“Kami mengharapkan pemerintah Desa sebagai instansi terdekat dalam pelayanan masyarakat membantu mempercepat pendataan dalam perekaman E-KTP bagi masyarakatnya, dan kalau angka 18 ribu ini belum juga memiliki E-KTP sampai tanggal 17 April 2019 masuki hari pencoblosan kami tidak terima sekalipun warga Luwu Timur, ini Undang-Undang, jadi mulai sekarang ini tugas kita semua, KPU, Parpol, Dukcapil, dan Kepala Desa untuk mempasilitasi hak pilih masyarakat memperoleh E-KTP” tegasnya

Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »