Malili. Batara pos
Demi Memberikan pemahaman, pembinaan dan edukasi kepada masyarakat terhadap esensi kebijakan produk hukum daerah , pemerintah daerah kabupaten luwu timur melalui Satpol PP dan Damkar kabupaten lutim Menggelar Sosialisasi Perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Umum, bertempat digedung wanita simpurusiang, Malili, Selasa (26/09/2017).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum masyarakat terhadap peraturan daerah ini dibuka langsung oleh Sekertaris daerah kabupaten luwu timur Drs. H.Bahri Suli, MM yang di dampingi Ketua pengadilan negeri malili KHaerul, kasi pitsus kejaksaan Negeri malili, Greafik dan Kapolsek Burau.
Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Bahri suli dalam sambutanya menyampaikan bahwa lemahnya ketaatan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku di sebabkan oleh kurangnya kesadaran serta ketidaktahuan atau kurangnya sosialisasi, olehnya itu Kegiatan ini sangat penting dan diharapkan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat sehingga terwujud kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap produk hukum.
Lanjut,dengan terbitnya Perda No 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dam ketertiban umum ini,diharapkan menjadi pedoman masyarakat umum dan pelaku usaha , dalam menciptakan situasi dan kondisi ketertiban dan ketentraman yang kondusif serta mampu meminimasir berbagai bentuk pelanggaran, ujar bahri suli.
Sebelumnya Baharuddin S.Pd.M.si selaku ketua pelakasana kegiatan melaporkan bahwa sosialisasi Perda no 9 tahun 2014 sebagaiman telah diubah menjadi perda No 6 tahun 2016 ini diikuti oleh seluruh komponen pemangku kepentingan diantaranya pemerintah daerah ,OPD,Camat Hingga Desa serta pelaku usaha masyarakat. (ikp)