Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, komisi III akan mempertanyakan program bantuan ternak sapi pada dinas peternakan yang diduga fiktif oleh kelompok tani lembu jantan. Selasa. (26/9/2017).
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karimuddin dalam waktu dekat akan melakukan panggilan terhadap dinas peternakan kabupaten Luwu Utara yang diduga fiktif.
Baca Juga :
Bantuan ternak sapi yang dilaporkan oleh Dinas Peternakan Luwu Utara pada, 14 September 2017, bahwa Kelompok tani Lembu Jantan Desa Sidomukti Kecamatan Bone-bone menerima bantuan program ternak sapi sebanyak 214 ekor.
"Dalam laporan dinas Peternakan Luwu Utara, Kelompok tani Lembu Jantan mendapatkan bantuan program ternak sapi, dan sesuai hasil pantau Batarapos dilapangan membuktikan bahwa Kelompok tani Lembu Jantan tidak pernah mendapat bantuan program ternak sapi. "Ungkap Karimuddin, Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara.
Karimuddin juga menjelaskan bahwa dari Laporan Ketua Kelompok tani Lembu Jantan membantah jika kelompoknya mendapatkan atau menerimah program bantuan ternak sapi seperti yang dilaporkan Dinas Peternakan kabupaten Luwu Utara
.
"Memang ada laporan Dinas Peternakan Luwu Utara bahwa tahun 2011 Kelompok tani Lembu Jantan mendapatkan bantuan 214 ekor sapi dan telah bertambah sebanyak 360 ekor, tapi pada saat dicek di lapangan, itu tidak benar adanya. "tegas Karimuddin.
Sementara dalam surat klarifikasi Sekertaris daerah kabupaten Luwu Utara, Ir. H. Abdul Mahfud pada tanggal 14 September 2017 menjelaskan bahwa bantuan pada tahun 2011 itu bukan bantuan ternak akan tetapi pemberian insentif dalam bentuk uang tunai kepada pemilik Sapi betina sehingga agar tidak dipotong atau dijual, Sehingga ternak Sapi tersebut dapat menghasilkan keturunan.
"Jumlah ternak betina sebanyak 214 ekor bukanlah jumlah ternak yang didistribusikan kepada kelompok tani, tetapi jumlah ternak sapi milik anggota Kelompok tani yang diberi insentif untuk mensukseskan program program penyelamatan Betina Produktif,"jelas Sekda Abdul Mahfud dalam suratnya.
Untuk diketahui, dalam lampiran surat klarifikasi Sekda Luwu Utara pertanggal 14 September 2017, itu tidak dilampirkan jumlah Anggaran insentif yang diberikan kepada Kelompok Tani, akan tetapi yang dilampirkan jumlah ternak. Oleh karena dalam waktu dekat Komisi III DPRD Luwu Utara akan melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait untuk mempertanyakan hal tersebut. (Drs).