Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu Utara, dengan agenda Jawaban Bupati, diruang rapat paripurna DPRD Luwu Utara. Rabu (27/9/2017).
Dengan jadwal pembahasan KUA dan PPAS, APBD perubahanTA 2017, RAPBD perubahan TA 2017 dan ranperda inisiatif DPRD yentang pelestarian dan pengelolaan tanaman sagu dan reses APBD Tahun Anggaran 2018.
Dengan akhir kegiatan diruang rapat sidang paripurna DPRD Luwu Utara dengan agenda Jawaban Bupati atas penyerahan RAPBD perubahan TA 2017 dan Ranperda Inisiatif DPRD tentang pelestarian dan pengolaan tanaman sagu serta pemandangan umum Fraksi-fraksi.
Rapat Paripurna DPRD tetap di lanjutkan dengan agenda Jawaban Bupati Luwu Utara. Meski sebagian besar anggota dewan tidak hadir. Dari total 35 anggota dewan,rapat Paripurna hanya dihadiri 12 anggota dewan dan 1 pimpinan dewan yakni wakil ketua II Andi Sukma S sos.
Rapat paripurna tetap dilanjutkan meski tidak Quorum dan sudah tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 75 bab VIII tentang persidangan, rapat dan pengambilan keputusan, Namun anggota dewan tidak kunjung bertambah sampai usai sidang paripurna.
Saat dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Andi Sukma menjelaskan bahwa rapat paripurna atas jawaban Bupati tak perlu Quorum," Terang Andi Sukma.
Nama-nama Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah yang hadir dengan agenda jawaban bupati : Wakil Ketua II Andi Sukma, Andi Nirwana, Hj. Rafika Said, Imran Mattola, H. Mustamin, Edwin Patundungi, Paulus Palino, H. Paradenga, Ibtahim, Rudy Hartono, Haris Kasmad, Akib Mursalim dan Tahir Bethoni.