(Andi Suryandis.P, Humas BNN Provinsi Sulawesi-Selatan)
Makassar, Batarapos
Pada pemberitaan sebelumnya (Batarapos), Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP. Abd.Samad dalam dugaan suap menyuap, saat menangani kasus Narkoba yang menjerat tiga tersangka yakni inisial AR dan PN serta AS akhirnya terungkap dan yang bersangkutan kini dalam penanganan satuan Propam Polres Luwu Timur dan Polda Sulselbar.
Diketahui tersangka AR dan PN kini bebas menghirup udara segar ditengah masyarakat lingkungannya, sementara tersangka AS masih menjadi tahanan Satnarkoba Polres Luwu Timur.
Sebelumnya dalam konfirmasi Kasat Narkoba AKP. Abd.Samad terkait kasus ini mengatakan dirinya sudah mengajukan ketiga tersangka untuk direhabilitasi, dimana satu tersangka inisial AS adalah pemilik sabu yang kurang dari 1 gram dan ketiganya sudah dites urine.
Sementara dua tersangka lainnya yakni inisial AR dan PN yang hanya diperbolehkan untuk direhabilitasi oleh Kapolres Luwu Timur,
" Masalah kedua orang yang direhab bukan kami bebaskan tapi tergantung yang menangani di BNN, apakah rehab jalan atau tidak karena semua ada aturannya, dan bukan lagi kewenangan saya" jelas AKP. Abd Samad kepada Batarapos.
Baca Juga :
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Seperti dalam Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 diatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dipengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
Menyangkut penyalah guna narkotika termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika, untuk menentukan apakah mereka direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan.
Hal ini diatur dalam pasal 127 ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam hal penyalah gunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban Penyalahgunaan narkotika tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu, penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta assesment terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.
Aturan tersebut diakui oleh Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Suryandis. P kepada Batarapos dikantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Manunggal No.22 Maccini Sombala Tamalate, 9/8/2017.
"Disini ada namanya Tim Assesment Terpadu yang diproses hukum diajukan kesini, (seperti kasus kemarin artis Torasudiro red) diassesment dahulu apakah wajib direhabilitasi atau diproses hukum"
"Tim Assesment sendiri terdiri dari tim medis dan tim hukum, dimana tim hukum ini lagi terbagi ada dari tim penyidik Polda, Kejaksaan, BNNP sementara tim medis terdiri dari dokter psikolog dan dokter umum disini nanti dilihat apakah mereka pengguna atau bandar" ungkap Andi Suryandis.
Untuk tersangka inisial AS dan PN sendiri selaku humas belum mengetahui ada atau tidak sebab belum melakukan pengecekan, karena mereka para tersangka dibawah oleh penyidik "Pengajuan rehab dilakukan oleh penyidik, disini ada aturan pengajuan dilakukan 3x24 sejak penangkapan lebih dari waktu itu kita menolak untuk dilakukan proses assesment" tutur Andi Suryandis.
Sejauh informasi yang dihimpun kasus ini terdapat tiga tersangka yakni inisial AR,PN, dan AS yang mana penangkapan dilakukan pada tanggal 29/7/2017 dan direhab ke BNN pada tanggal 3/8/2017, terdapat dua tersangka seperti inisial AR dan inisial PN mendapat rehab dari BNN.
Dimana terdapat bukti serah terima dua tersangka di Mapolres Luwu Timur dari Kasat Narkoba Polres Luwu Timur ke BNN.
Adapun syarat-syarat permohonan rehabilitasi yang berhasil dihimpun adalah :
1. Surat Permohonan Bermaterai ke BNN berisi antara lain:
2. Identitas pemohon/tersangka
3. Hubungan Pemohon dan tersangka
4. Uraian Kronologis dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka
5. Pas Foto tersangka 4 x 6 (1 lembar)
6. Foto Copy Surat Nikah bila pemohon suami/istri tersangka
7. Foto Copy Surat Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka dan surat kuasa dari keluarga
8. Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/Mahasiswa
9. Surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai
10. Fotocopi surat penangkapan dan surat penahanan
11. Surat Keterangan dari tempat rehgabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses Rehabilitasi
12. Surat Rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen
13. Fotocopi Surat Permohonan Rehabilitasi Kepada penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim.
14. Surat pernyataan bermaterai
15. menunjukkan surat penangkapan dan dan penahanan asli.
16. Foto copy KTP Orang tua/wali, tersangka dan pengacara/kuasa hukum.
17. Foto copy Kartu Keluarga.
18. Foto copy izin dari pengacara.
(Lap...Zul)