Polsek Baebunta Limpahkan BerkasTahap II Kasus Penipuan Penggelapan di Kejari Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polsek Baebunta Limpahkan BerkasTahap II Kasus Penipuan Penggelapan di Kejari Luwu Utara

Diposkan oleh On 12 Agustus

Baca Juga :

Masamba. Batara pos
Jajaran Kepolisian sektor Baebunta, melimpahkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil dengan tiga tersangka.

Berkas tahap II dilimpahkan oleh penyidik polsek Baebunya ke kejari Luwu Utara. Selasa (8/7/2017), sekitar pukul 15.00. Wita.

Ketiga tersangka dengan berkas perkara,1.BP/10/V/2017 / Reskrim, A.Ahmad Supu (69) alamat desa mario kecamatan Baebunta Kabupaten luwu Utara dalam kasus tindak penipuan dan penggelapan satu unit mobil, dikenakan pasal 378 subs pasal 378 Kuh pidana

2.Berkas perkara, /11/V/2017/Reskrim, Rusli bin Abd.Gani (42) alamat jln.cakalang baru kota palopo, Tshar  Majid (43), desa Palandan kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara, dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil, dijerat dengan pasal 378 subs pasal 372 Kuh pidana jo. 55, 56 kuh pidana.

Ketiga tersangka diserahkan langsung oleh kanitres polsek baebunta Brigadir M.Yusuf ke jaksa penuntut umum, dan diterima langsun oleh Mayoruddin Febri SH, diruang kerjanya. " Terang M. Yusuf.

Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin S sos, melalui kanit reskrim, Brigadir M. Yusuf menjelaskan bahwa pelimpahan kasus penipuan dan penggelapan tahap II di kejari Luwu Utara tersangka bersama barang bukti. "Kata M. Yusuf  (Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top