Burau, Batara pos
Sehubungan dengan Adanya bantuan beras Rastra selama 6 (enam) bulan yg baru tersalur, maka dalam hal ini Pemerintah desa lagego Melakukan Musyawarah pada hari Selasa (22/08/17) bertempat Di Aula kantor desa lagego yang dihadiri oleh, kepala desa lagego, Aparat desa lagego, BPD desa lagego, kepala dusun sedesa lagego serta Masyarakat penerima Rastra.
Baca Juga :
- Hadiri Pesta Panen, Husler : Mari Tingkatkan Produksi Pertanian Dan Wujudkan Swasembada Pangan di Lutim
- PKM Burau - Forum Biker Womantorauna Gelar Sunatan Massal
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Husler Lepas 159 JCH Luwu Timur
Tujuannya Adalah Musyawarah untuk Mufakat tentang pembagian Rastra yang baru terealisasi selama 6 (enam) bulan terakhir ini, yang harusnya penerima tetap menerima sebanyak 6 Sak namun dalam hal ini Pemerintah desa lagego AKBAR HUZAIR meminta pertimbangan atau kesepakatan dari masyarakat bagi penerima tetap beras Rastra agar beras tersebut bisa dibagi kepada Masyarakat yang sama sekali belum tersentuh dan layak yang tidak tercantum namanya selaku penerima tetap.
.
Sesuai dengan hasil Musyawarah masyarakat desa lagego sangat merespon adanya kebijakan atau kesepakatan antara pemerintah desa lagego dengan masyarakat yang penerima tetap, bahwa bagi Masyarakat yang menjadi penerima tetap mendapatkan 3 (tiga) sak kemudian selebihnya akan dibagi kepada Masyarakat yang tidak tercantum namanya selaku penerima tetap dan yang layak.
Sementara beras yang tersalur Adalah 564 (lima ratus enam puluh empat) Sak kemudian jumlah penerima tetap dari 102 (seratus dua) menjadi 94 (sembilan puluh empat) berarti jumlah beras yang tersisa adalah 282 ( dua ratus delapan puluh dua) Sak yang nantinya akan dibagi kepada Masyarakat yang benar-benar layak atau yang berhak.
“Marilah kita semua memperbaiki atau menyempurnakan mekanisme penyerahan Rastra ini, dan memastikan Rastra ini benar-benar sampai kepada yang berhak.” Tegas Akbar (Lap. RDW)