Baca Juga :
Masamba. Btr pos
Korban lakalantas meninggalnya Rahayati, (39) akan di usut kembali ke pihak polres luwu utara, karena keluarga korban menganggap bahwa ini adalah sebuah ke lalaian penanganan sehingga keluarga korban merasa di rugikan, bahwa motor korban jenis Honda Spacy bernomor polisi DN 4017 EL, Rangka, MH1JF0217CK204239, Mesin ; JF02E-1205610... Hingga motor korban entah kemana.
Keluarga korban sadar akan hal itu meskipun sulit untuk menerimanya karena ke hilangan seorang ibu yang ia sayangi Rahayati, kejadian itu adalah musibah terbesar yang di rasakan keluarga, "Kata Esau (50) suami almarhuma. Sabtu (12/8/2017).
kejadian tabrakan maut sekitar pukul 10:00 wita, di jalan poros malangke, dusun mariri, desa salulemo, kecamatan baebunta, kabupaten Luwu Utara.
Irfan alias Aco adalah lawan lakalantas yang terjadi saat itu, yang mengendarai motor jenis Yamaha Fiz - R dengan Nomor polisi DP 2438 EF. Sabtu (21/1/2017). Lalu
Awalnya motor korban di tangani oleh keluarga si penabrak Irfan alias aco yang di sinyalir bahwa motor korban tersebut di amankan oleh mereka karna sebagai tanggung jawabnya yang terterah di atas kertas perjanjian damai agar kasus lakalantas yang merenggut nyawa sang ibu Rahayati tidak berkepanjangan.
Surat pernyataan perdamaiyan ber materai 6000 di keluarkan polres Luwu Utara Unit Laka Lantas, serta di ketahui langsung oleh kepala desa Bumi harapan, Basrun, bersama kepala desa Salulemo, Bahlim serta beberapa saksi dari pihak pertama dan pihak ke dua, yang di dalam surat pernyataan damai menyatakan bahwa pihak pertama Irfan alias Aco akan membantu membiayai ongkos perbaikan kendaraan pihak korban.
Salah satu keluarga korban saat ditemui dikediamannya didesa mariri menjelaskan bahwa sampai saat ini motor korban belum dikembalikan oleh keluarga Irfan alias Aco, sudah hampir delapan bulan lamanya, Hal itu di ungkapkan keluarga korban kepada batarpos.com. (Drs)