Tidak Terima Namanya Dialihkan Selaku Penerima Raskin, Warga Desa Burau Konplain - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Tidak Terima Namanya Dialihkan Selaku Penerima Raskin, Warga Desa Burau Konplain

Diposkan oleh On 16 Juli

Baca Juga :

Burau, BTRpos 
Warga desa burau kecamatan burau, meminta PEMKAB luwu Timur melalui Dinas terkait untuk merevisi penerima beras miskin (Raskin) atau beras sejahtera (Rastra)  di desa burau. Pasalnya banyak warga yang merasa dirugikan oleh pihak pemerintah desa, terkait Nama-nama yang tidak terdata dan Nama-nama warga yang merasa dirinya belum layak dialihkan namanya, terkait penerima beras miskin (Raskin) tanpa sepengetahuan mereka kalau namanya sudah dialihkan ke penerima berikutnya. 

sementara yang diganti benar-benar masih ada yang layak menerima.Termasuk salah satu warga yang ada didusun Tembo'e desa burau atas Nama Tono, mereka itu adalah satu keluarga semuanya Muallaf yang dialihkan namanya sementara penghasilannya tidak menentu.

Saat dikonfirmasi dikediamannya selaku pengelolah dan penanggung jawab dalam hal ini IBU desa burau mengungkapkan, bahwa data tersebut tidak tau dari mana dan tiba-tiba muncul dari kabupaten sehingga kepala desa keberatan dan segera di rapatkan Dan setelah dirapatkan nama-nama yang muncul banyak yang layak dan akhirnya data tersebut dikembalikan ke kabupaten dan selanjutnya ada rekomendasi menyusul bahwa nama-nama yang keluar tidak masalah karena sudah terlanjur, tetapi dalam hal ini berhak aparat atau kepala desa menggantikan apa bila sudah tidak layak, Ungkapnya. 

Banyak program-program pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tidak tepat sasaran, sehingga program-program tersebut belum bisa membantu mengentaskan tingkat kemiskinan di kabupaten Luwu Timur ini, salah satunya Adalah beras miskin (Raskin) yang mana beras subsidi pemerintah tersebut yang harusnya untuk Masyarakat miskin, prakteknya oleh kebanyakan oknum-oknum pemerintah desa yang campur tangan sehingga Raskin tersebut tidak tepat sasaran.

Olehnya itu diminta PEMKAB Luwu timur melalui Dinas terkait harus benar,-benar merevisi Data penerima beras miskin (Raskin) agar supaya Raskin ini benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada yang lebih berhak. (Lap. RDW).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »