Makassar Batara Pos,
Kasus penipuan atau penggelapan diatur dalam pasal 378 yo 372 KUHP yang menjerat Januar Ade Pribadi alias Ade dilaporkan oleh Aco pada 11 Januari 2017, kini memasuki tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka serta telah rampung P21 di Kekejaksaan Negeri Makassar 25/7/2017.
Tersangka Ade kini beralih menyandang status terdakwa namun sebelumnya harus menunggu jadwal persidangan perdananya terlebih dahulu dipengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga :
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
Kesedihanpun menyelimuti keluarga Ade setelah masa tahanannya kini memasuki masa dua bulan dipenjara, Istrinya yang bekerja sebagai pegawai honorer pada salah satu kantor dinas di Kota Makassar, ternyata saat ini sedang hamil 8 bulan dengan mengandung anak keempatnya, dimana anak pertama mereka masih berumur 6 tahun.
"Biarlah saya menjalani masa tahanan penjara ini sebab walau bagaimana pun ini sebahagian dosa saya" cetus Ade kepada Batara Pos.
Dalam pertemuan ini sejumlah informasi penting berhasil dikorek dari pengakuan mulut terdakwa Ade dan didokumentasikan tanpa disadari bersangkutan sedang mendapat wawancara khusus tim Investigasi media ini.
"Uang yang diserahkan oleh korban sebenarnya merupakan uang free pada proyek yang saya laksanakan pada kantor dinas (Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan red) tersebut" ungkap Ade.
"Namun pada kwitansi bukti penerimaan saya tulis titipan sementara (barang bukti red)" papar Ade.
Menurutnya tujuannya agar kasus ini tidak melebar masuk kerana kasus korupsi dinas tersebut, adapun barang milik korban yang terpakai oleh kantor Dispenda pada proyek pengadaan tersebut sulit dibuktikan keberadaannya.
"Memang benar barang milik korban dimasukkan ke instansi (Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan red), tetapi silahkan cek pembayarannya masuk kerekening mana dan yang tahu itu adalah kantor dinas tersebut yang berada di Kota Makassar" cetusnya
"Dan mereka pegawai (PNS) yang telah diperiksa oleh Polisi sebagai saksi kemarin memang terlibat korupsi, namun itu sulit dibuktikan" jelasnya.
Sebelumnya seperti yang telah diberitakan terdapat dua orang PNS yang merupakan pegawai Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan mendapat pemeriksaan menjadi saksi yakni Andi Takdir dan H.Jamrud.
Dalam konfirmasinya ditempat terpisah pada hari yang sama mengatakan bahwa kasus yang dilakukan oleh Ade merupakan kasus murni pidana dan tidak melibatkan Instansi Dispenda.
Namun sejumlah bukti dokumen dan data pendukung telah dikantongi tim Investigasi Batara Pos dimana kasus dugaan korupsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan cahayanya, namun terdakwa Ade memiliki prinsip akan selalu menjaga mereka yang terlibat jangan sampai borok mereka terbongkar.
Sementara Kepala Badan Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan Drs.Tautoto.T.R, M.Si yang hendak dikonfirmasi diruangannya sedang tidak berada ditempat. (Zul)
"Biarlah saya menjalani masa tahanan penjara ini sebab walau bagaimana pun ini sebahagian dosa saya" cetus Ade kepada Batara Pos.
Dalam pertemuan ini sejumlah informasi penting berhasil dikorek dari pengakuan mulut terdakwa Ade dan didokumentasikan tanpa disadari bersangkutan sedang mendapat wawancara khusus tim Investigasi media ini.
"Uang yang diserahkan oleh korban sebenarnya merupakan uang free pada proyek yang saya laksanakan pada kantor dinas (Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan red) tersebut" ungkap Ade.
"Namun pada kwitansi bukti penerimaan saya tulis titipan sementara (barang bukti red)" papar Ade.
Menurutnya tujuannya agar kasus ini tidak melebar masuk kerana kasus korupsi dinas tersebut, adapun barang milik korban yang terpakai oleh kantor Dispenda pada proyek pengadaan tersebut sulit dibuktikan keberadaannya.
"Memang benar barang milik korban dimasukkan ke instansi (Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan red), tetapi silahkan cek pembayarannya masuk kerekening mana dan yang tahu itu adalah kantor dinas tersebut yang berada di Kota Makassar" cetusnya
"Dan mereka pegawai (PNS) yang telah diperiksa oleh Polisi sebagai saksi kemarin memang terlibat korupsi, namun itu sulit dibuktikan" jelasnya.
Sebelumnya seperti yang telah diberitakan terdapat dua orang PNS yang merupakan pegawai Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan mendapat pemeriksaan menjadi saksi yakni Andi Takdir dan H.Jamrud.
Dalam konfirmasinya ditempat terpisah pada hari yang sama mengatakan bahwa kasus yang dilakukan oleh Ade merupakan kasus murni pidana dan tidak melibatkan Instansi Dispenda.
Namun sejumlah bukti dokumen dan data pendukung telah dikantongi tim Investigasi Batara Pos dimana kasus dugaan korupsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan cahayanya, namun terdakwa Ade memiliki prinsip akan selalu menjaga mereka yang terlibat jangan sampai borok mereka terbongkar.
Sementara Kepala Badan Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan Drs.Tautoto.T.R, M.Si yang hendak dikonfirmasi diruangannya sedang tidak berada ditempat. (Zul)