Kasus ini di laporkan oleh orang tua korban pada hari.Rabu, (5/7/2017), pada jam 17.30 Wita. Sehingga pihak kepolisian polres Luwu Utara melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Luwu Utara, AKP M.Tanding melalui Kanit PPA. Aiptu Ihwan Mudding, menjelaskan hal ini kepada media Batara
pos.com bahwa pelaku sudah kami amankan dan sementara dalam penyelidikan, sebab korbannya adalah seorang pelajar.
Pelaku melakukan persetubuhan dengan korbannya hingga hamil, sebut saja Cece (17), yang masih berstatus pelajar kelas III SMA. Alamat desa lumu dusun Ladongi kecamatan Sukamaju.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum, dan terhadap pelaku di ancam dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76e UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 RI tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Drs)