Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
(Foto pelaku AN 32 tahun)
Malili, Batarapos
Pelaku pemerkosaan, AN (32) warga Desa Togo, Kecamatan Wasuponda, yang berprofesi sebagai sopir angkutan harus berurusan dengan petugas polres Luwu Timur setelah melakukan pemerkosaan terhadap SH (28) di Lampia Kecamatan Malili, yang ditangkap pada minggu (23/7/17), dimana tampak istri AN (pelaku) mendampinginya saat di introgasi di ruang penyidik Reserse dan Kriminal Senin (24/7/17) kemarin.
Pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap SH di hadapan penyidik kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu.Akbar Malloroang), pelaku juga saat ini dikenakan pasal 285 sub pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Korban sebelum kejadian, menumpangi mobil pelaku menuju Desa Manurung kecamatan Malili, saat itu korban hanya sendiri di dalam mobil, setelah sampai di pertigaan Desa Karebbe, pelaku membelokkan mobilnya ke arah Lampia, korban mulai curiga saat itu karena sudah lain arah sembari meminta di turunkan, namun pelaku tetap tancap gas, setibanya di tempat yang sepi, pelaku menarik paksa korban ke semak-semak lalu memperkosanya, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban” kata Kasat Reskrim (***HS)