Sendiri Di Mobil, Sopir Ini Perkosa Penumpangnya - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Sendiri Di Mobil, Sopir Ini Perkosa Penumpangnya

Diposkan oleh On 25 Juli

Baca Juga :

(Foto pelaku AN 32 tahun)

Malili, Batarapos
Pelaku pemerkosaan, AN (32) warga Desa Togo, Kecamatan Wasuponda, yang berprofesi sebagai sopir angkutan harus berurusan dengan petugas polres Luwu Timur setelah melakukan pemerkosaan terhadap SH (28) di Lampia Kecamatan Malili, yang ditangkap pada minggu (23/7/17), dimana tampak istri AN (pelaku) mendampinginya saat di introgasi di ruang penyidik Reserse dan Kriminal Senin (24/7/17) kemarin.

Pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap SH di hadapan penyidik kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu.Akbar Malloroang), pelaku juga saat ini dikenakan pasal 285 sub pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Korban sebelum kejadian, menumpangi mobil pelaku menuju Desa Manurung kecamatan Malili, saat itu korban hanya sendiri di dalam mobil, setelah sampai di pertigaan Desa Karebbe, pelaku membelokkan mobilnya ke arah Lampia, korban mulai curiga saat itu karena sudah lain arah sembari meminta di turunkan, namun pelaku tetap tancap gas, setibanya di tempat yang sepi, pelaku menarik paksa korban ke semak-semak lalu memperkosanya, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban” kata Kasat Reskrim (***HS)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top