Baca Juga :
Masamba, Batara pos
Jajaran polsek baebunta di Beck Up Unit Reserse Mobile (Resmob) polres Luwu Utara meringkus pelaku yang diduga komplotan pelaku pencurian dan penggelapan satu unit mobil Dum Truck, jenis Mitsubishi di kota palopo. Kamis (27/7/2017) dini hari.
Polsek Baebunta yang dipimpin langsung oleh Kanit Res, Bripka M.Yusuf bersama Kanit Resmob Ipda Rodo P Manik polres Luwu Utara meringkus, Leksi Pakiding Raba (46) warga jalan Tandipau, kelurahan Boting kecamatan wara kota palopo sekitar pukul, 22.30 Wita.
"Pelaku diamankan atas dugaan kasus pencurian dan penggelapan satu unit mobil Dum trek jenis Mitsubishi pada bulan Mei dua bulan lalu,"terang M. Yusuf.
Bripka M.Yusuf menjelaskan bahwa pelaku yang kita tangkap ini, adalah pelaku ke lima (5) dari empat orang yang sudah kita amankan, A.Ahmad, Tharman, Rusli dan Murry ke empat tersangka sudah memasuki tahap pertama (1) di Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tersangka kelima, Leksi Pakiding Raba yang naru kita amankan kemarin. "Ungkap Yusuf kepada Batarapos.com siang kemarin.
Tersangka Leksi (46) di hadapan penyidik telah mengakui perbuatannya, bahwa barang bukti Dum Truck telah dipindah tangankan oleh tersangka, dijual dan kami akan berupaya untuk menindak lanjuti barang bukti tersebut satu unit Dum Track Mitsubishi yang telah dijual pelaku. "Terang Bripka M.Yusuf".(Drs)
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi, melalui kapolsek Baebunta. Iptu Budi Amin, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor laporan polisi, No.Pol.LP / 29/V / 2017 / Sulsel / Reslutra / Sek Baebunta pada tanggal 29 Mei 2017. " Kata Iptu Budi Amin.