Baca Juga :
Makassar. Btr pos -- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara pertanyakan dana retensi yang belum di bayarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara kepada pihak rekanan. Jumat (21/7/2017).
Konsultasi yang dilakukan di Badan pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel diterima oleh Bidang pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel oleh Sakura bersama dengan sejumlah pejabat Provinsi Sulsel.
Bidang pengelola Keuangan, Sakura dalam penjelasannya mengatakan bahwa Retensi itu adalah kewajiban yang harus di bayarkan oleh Pemerintah kepada pihak rekanan. Dan ini harus didahulukan dari yang lain.
"Seharusnya retensi dibayarkan oleh Pemerintah ke pihak rekanan karena ini merupakan kewajiban, dan ini harus didahulukan dari hal yang lainnya," kata Sakura.
Ia juga menyebutkan jika dengan belum dibayarkannya retensi ini maka akan berpengaruh dan menggangu pencatatan laporan keuangan, oleh karena itu seharusnya ini diatur dalam kontrak pada saat akan dikerjakan oleh pihak rekanan.
Sementara itu, Karimuddin anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Luwu Utara mengatakan bahwa dalam konsultasi ini ada beberapa catatan rekomendasi daro Badan pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel.
"Badan pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel, Pertama meminta OPD memberikan penjelasan secara tertulis terkait dengan dana retensi yang tidak dinggarkan pada APBD Pokok 2017 yang menjadi beban daerah. Kedua, Badan pengelola keuangan daerah Luwu Utara agar melampirkan rincian dana silva tahun 2017.
Ketiga Terkait dengan utang daerah, harus menjadi skala prioritas yang harus dibayarkan dengan melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) terutama belanja tidak langsung," "tutup Karimuddin". (Drs)
Konsultasi yang dilakukan di Badan pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel diterima oleh Bidang pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel oleh Sakura bersama dengan sejumlah pejabat Provinsi Sulsel.
Bidang pengelola Keuangan, Sakura dalam penjelasannya mengatakan bahwa Retensi itu adalah kewajiban yang harus di bayarkan oleh Pemerintah kepada pihak rekanan. Dan ini harus didahulukan dari yang lain.
"Seharusnya retensi dibayarkan oleh Pemerintah ke pihak rekanan karena ini merupakan kewajiban, dan ini harus didahulukan dari hal yang lainnya," kata Sakura.
Ia juga menyebutkan jika dengan belum dibayarkannya retensi ini maka akan berpengaruh dan menggangu pencatatan laporan keuangan, oleh karena itu seharusnya ini diatur dalam kontrak pada saat akan dikerjakan oleh pihak rekanan.
Sementara itu, Karimuddin anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Luwu Utara mengatakan bahwa dalam konsultasi ini ada beberapa catatan rekomendasi daro Badan pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel.
"Badan pengelola keuangan daerah Provinsi Sulsel, Pertama meminta OPD memberikan penjelasan secara tertulis terkait dengan dana retensi yang tidak dinggarkan pada APBD Pokok 2017 yang menjadi beban daerah. Kedua, Badan pengelola keuangan daerah Luwu Utara agar melampirkan rincian dana silva tahun 2017.
Ketiga Terkait dengan utang daerah, harus menjadi skala prioritas yang harus dibayarkan dengan melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) terutama belanja tidak langsung," "tutup Karimuddin". (Drs)