Baca Juga :
Masamba. Btr pos -- Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil meringkus, Mus alias Tofa warga desa sumber harum kecamatan Mappedeceng kabupaten Luwu Utara, Minggu (16/7/2017), sekitar pukul 00.35 Wita.
"Berdasarkan diterbitkannya daftar pencaharian orang: DPO/34/IX/2016 Reskrim.polres Luwu Utara pada tanggal 16 September 2016".
Pelaku penganiayaan secara bersama-sama pada bulan september 2016, yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO), Akhirnya diringkus oleh satuan Resmob Polres Luwu Utara, yang dipimpin langsug Kanit Resmob, IPDA Rodo P Manik, bersama timnya.
AKP M.Tanding, Kasat Reskrim polres Luwu Utara, melalui Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik menjelaskan bahwa tersangka Mus ini sangat lihai sejak ditetapkannya selaku tersangka dengan tindak pidana penganiayaan, Ia selalu berpindah-pindah tempat sehingga sulit kami tangkap. " Kata Rodo P Manik".
Atas iformasi Babinsa, Serka Slamet Riyadi desa sumber harum telah melakukan kordinasi bersama unit resmob polres Luwu Utara, sehingga lagsung menuju rumah tersangka Mus.
Pada pukul.00.35 wita, pelaku berhasil kita tangkap dirumahnya didesa sumber harum tampa melakukan perlawanan. Tersangka langsung kita bawah kepolres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "Terang Rodo P Manik.( Drs )