Diduga Rekanan Siluman Dispenda Sulsel Tertangkap, Dua PNS Di Periksa - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Diduga Rekanan Siluman Dispenda Sulsel Tertangkap, Dua PNS Di Periksa

Diposkan oleh On 19 Juli

Baca Juga :


Makassar Batara Pos, 
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Nurchalis Arafat Usman dengan Nomor Laporan Polisi LP/64/I/2017/RESTABES MKSR/SEK PNK tanggal 11 Januari 2017, menguak tabir kejahatan oknum di lingkungan kantor pemerintah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dalam penelusuran kasus ini, Nurchalis Arafat Usman Alias Aco selaku pelapor kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Januar Ade Pribadi Alias Ade kini telah jadi tersangka dan mendekam dalam tahanan rutan gunung sari dimana merupakan salah satu rekanan kontraktor pada instansi Dispenda dalam melaksanakan pekerjaan proyek pengadaan tahun 2016 dengan anggaran mendekati nilai milyaran rupiah, mengakibatkan korban mengalami kerugian. 

Dari keterangan Korban Aco dirinya mengalami kerugian berupa uang tunai dan sejumlah barang yang ditaksir bernilai 400 juta lebih, adapun pengembangan kasus ini masih terus berlanjut untuk mencari tersangka lain yang turut membantu tersangka Ade, dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang berasal dari Instansi Dispenda. 

Diantara mereka menjadi terperiksa adalah PNS Inisial (AT) dan (J) karena memiliki hubungan kontak langsung dengan tersangka Ade (keduanya diduga keras terlibat kasus dugaan korupsi Dispenda Provinsi Sulsel atau penyalah gunaan jabatan yang merugikan Negara (red).

  Inisial (AT) diperiksa terlebih dahulu pukul 14.00 wita, sehari sebelum Inisial (J) yang juga diperiksa pukul 14.00 wita 19/7/2017 dikantor Polisi. "Saya diperiksa terkait tugas pokok pada instansi Dispenda, selain itu pekerjaan pengadaan barang oleh Ade (tersangka red) pada Dispenda, sebelum saya berada di kantor Dispenda Provinsi Sulsel" tutur Inisial (J).

  Sejumlah kepala UPTD Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan disebut-sebut juga memiliki hubungan kerja sama dengan tersangka Ade, seperti Kepala UPTD Makassar, Takalar, Pare-Pare, Bulukumba, Barru, Jeneponto, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu, Sidrap, dan Lutim. Sejauh Investigasi media ini terungkap sejumlah data-data otentik yang telah di dokumentasikan dari kasus Pidana tersebut dimana juga menyeret sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Ade.

  Dari pemantauan oknum maupun nama perusahaan ini masih berkeliaran pada kegiatan pekerjaan Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan atau Instansi Pemerintah lainnya yang tidak menutup kemungkinan selain telah merugikan korban Aco juga telah merugikan negara sebab diduga telah memanipulasi sejumlah data seperti CV.Duo Kontruksi milik tersangka Ade, CV.Bintang Bangun, CV.Pilar, CV.Bintang Persada, tak ketinggalan pemilik perusahaan PT.Menara Langit Nusantara Uka Majid. 

Yang bersangkutan ketika hendak dikonfirmasi pada waktu yang sama karena merupakan rekan kerja langsung tersangka Ade selain diduga memiliki sejumlah perusahaan siluman pada Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan, Uka menyebut sementara akan bertemu Kepala Samsat Makassar.

"Saya mau ke Mappanyukki ketemu Kepala Samsat ...., tidak perlu ketemu untuk dikonfirmasi...., perusahaan yang saya miliki hanyalah PT, dan perusahaan CV tersebut bukan atas nama saya" cetus Uka. 

Dari sejumlah keterangan para saksi dari pegawai Dispenda seperti PNS Inisial (J) dan korban Aco sendiri terungkap diduga uang korban Aco senilai 227.000.000 melaui instansi Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan telah diterima oleh Uka Majid pada bulan Desember tahun 2016 lalu melalui kas Negara dengan memakai tiga nama perusahaan.

  Menurut korban Aco dirinya juga berencana akan melaporkan kasus Tindak Pidana dimana bakal menyeret seorang yang juga rekanan (kontraktor) Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan lainnya. 

Hingga berita ini diterbitkan aktor pemain yang sebenarnya pada Dispenda Provinsi Sulawesi Selatan belum terungkap nama dan jabatannya namun sudah terdeteksi, diduga telah menyalah gunakan jabatan yang dimilikinya saat ini dan tidak menutup kemungkinan dari kasus pidana akan terungkap adanya kasus dugaan korupsi. (Zul).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »