Bandar Narkoba Asal Pinrang di Doorr di Masamba - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Bandar Narkoba Asal Pinrang di Doorr di Masamba

Diposkan oleh On 22 Juli


Baca Juga :

Masamba.Btr pos -- Satuan reserse narkoba polres luwu Utara, kembali berhasil menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba asal kabupaten Pinrang sulsel, Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul. 13 20. Wita. Dan sebelumnya menangkap pengedar narkoba asal kabupaten Wajo, minggu kemarin.

Berdasarkan informasi diketahui ketiga pelaku sementara dalam perjalanan menuju arah Masamba dengan mengendarai sebuah mobil avansa warna silver. ketiga tersangka saat ditangkap sangat dramatis sebab mengendarai sebuah mobil dan saling kejar-kejaran bersama petugas di kompleks pasar sentral masamba.

Satu diantaranya yang kabur dari mobil dengan membawah barang bukti shabu yang berhasil di tangkap lebih dulu oleh anggota narkoba, dan sopir bersama rekannya masih sempat kabur dengan mobil yang dikemudikan dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas dan akhirnya berhasil ditangkap dan diberi hadiah timah panas sebab melakukan perlawanan kepada petugas.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi didampingi KBO Narkoba IPDA Abd Latief menjelaskan kepada media Batara pos.com pelaku pengedar shabu asal kabuoaten Pinrang yang menjadi target satuan reserse narkoba polres Luwu Utara adalah pengedar Shabu jaringan antar-kabupaten, Sulsel.

Ketiga tersangka yakni.HA (32), AN (29), dan SU (37). Ditangkap didusun posa desa minanga tallu kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara, dini hari. Dalam penangkapan tersebut, " Kata Kapolres, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, dan curiga dengan petugas yang melakukan penyamaran.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi shabu dengan berat, 10 gram, dua buah hp merek samsung dan satu unit mobil avansa warna silver.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »