Polsek Baebunta Serahkan Tersangka ke Dinas Sosial, Untuk di Rehab - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polsek Baebunta Serahkan Tersangka ke Dinas Sosial, Untuk di Rehab

Diposkan oleh On 11 Mei

Baca Juga :

Masamba. Btr pos – 
Polisi sektor (polsek) Baebunta telah melakukan penyerahan terlapor tersangka pelaku pencurian kepada pihak Pekso ( Pekerja Sosial) Kabupaten Luwu Utara, Rabu (10/5/17).

Kapolsek Baebunta IPTU Budi Amin, mengatakan bahwa penyerahan terlapor tersangka kepihak Peksos kabupaten Luwu Utara, untuk melakukan rehabilitasi tersangka. "Jelasnya.

Lanjut Dia, menjelaskan bahwa tersangka, Wandi Bin Jamilu (17) warga dusun padang desa salulemo kec.baebunta Kab.Luwu Utara, telah banyak meresahkan warga di seputaran desa salulemo, akibat tingkah laku tersangka yang sering melakukan pencurian." Kata Iptu Budi Amin.

Kanit Res polsek Baebunta, Bripka M.Yusuf selaku penyidik kasus tersangka, Wandi bin Jamilu, tak henti-hentinya menerima laporan warga atas perilaku yang di perbuat, dan sudah meresahkan warga sekitar." Katanya.

Penyerahan terlapor tersangka pencurian, Wandi bin Jamilu (17), sebelumnya telah di lakukan mediasi terhadap orang tua pelaku dari pihak polsek, bahwa kami akan melakukan rehabilitasi kepada tersangka, dan menyerahkannya kepihak dinas sosial kabupaten Luwu Utara, yakni ke Peksos Luwu Utara."Kata M.Yusuf.

Rabu 10 Mei 2017, sekitar pukul, 18.30 Wita. Telah dilakukan penyerahan tersangka ke pihak peksos, hr ini Senin tgl 08 mei 2017 sekitar jam 18.30 Wita telah dilakukan penyerahan tersangka ke peksos Luwu Utara.

Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara, dan Peksok Luwu Utara. Sunandar S ST, sekaligus menerimah tersangka Wandi bin Jamilu disaksikan keluarga korban dan segenab personil polsek baebunta, untuk melakukan rehabilitasi selama satu tahun di PSMP Toddipuli Makassar." Jelas Yusuf. (Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »