Bone-bone. Btr pos
Semua orang pasti setuju, dengan pelaku pemerkosaan harusnya dihukum berat, sebab tindakan kriminal ini telah merusak masa depan korban. Tapi bagaimana dengan pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh Bapak kandungnya sendiri, hukumannya mesti jauh lebih berat.
"yang jadi pertanyaan, berapa lama hukuman yang seharusnya di berikan kepada bapak yang satu ini", telah mempekosa anak kandungnya sendiri selama lima, tahun sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama tahun 2012 sampai kemarin Jumat, 19 Mei 2017,
Baharuddin (43) warga Dusun Bunga Toi, Desa Karondang, Kecamatan Tana Lili, kabupaten Luwu Utara. Saking bejatnya, bukannya melindungi sang anak malah menjadikannya sebagai pemuas nafsunya. Sebut saja Cece (samaran) 17.
Baca Juga :
- Ketua Komunitas MBA Bone-Bone Apresiasi Kapolres Luwu Utara
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Bupati Luwu Utara Resmi Serahkan 50 Kunci Rumah Nelayan
- KPU Umumkan Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Bupati Luwu Utara
Pemerkosaan terhenti, setelah korban dan adiknya memutuskan untuk melaporkan perlakuan, bapaknya (Bahar) yang bejat itu.
Bahar akhirnya ditangkap, Jumat (19/5/17) sekitar pukul 20.30 wita.
"Saya sudah tidak tahan lagi. Selama ini bapak selalu mengancam kalau akan memperkosa saya. Makanya saya diam dan tak berani melapor. Sudah tak terhitung lagi dia melakukannya," kata Cece di hadapan penyidik.
Atas laporan tersebut, petugas Polsek Bonebone yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Joko Isdianto, langsung bergerak ke rumah pelaku untuk meringkusnya.
Namun, Bahar yang sudah mengetahui perbuatannya telah terbongkar lebih dahulu mengambil langkah seribu.
Dia kabur menggunakan sepeda motor. Petugas berusaha mengejar dan mengendus jejak pelaku di sekitar Desa Poreang, sekitar beberapa kilometer dari rumahnya. Tembakan peringatan yang dilontarkan petugas tidak digubris. Akhirnya, Bahar dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di betis sebelah kiri.
Kepada petugas yang menginterogasinya, Bahar mengaku khilaf telah berbuat bejat terhadap anak kandungnya sendiri. " Saya pertama kali berbuat seperti itu di rumah kebun. Saya dan anak saya sama-sama menunggu durian. Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya perbuat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,"Pengakuan Bahar.
Sehari-hari oleh warga setempat dikenal sebagai lelaki yang suka mabuk-mabukan. Hampir tiap hari dia menenggak minuman keras jenis Ballo. Bahar dan istrinya kini sudah punya tiga anak. Dua perempuan dan satu laki-laki.
Kapolsek Bonebone, Kompol Samurai Anata, mengatakan sebenarnya istri pelaku tinggal serumah dengan suami dan anaknya. " Kondisi istrinya memang agak stres. Jadi, pelaku leluasa berbuat seperti itu kepada anaknya," kata Samurai Anata.
Apalagi kata dia, saat akan memperkosa anaknya, Bahar dalam keadaan mabuk dan mengancam akan membunuh jika tidak dilayani.
Untungnya kata Kompol Samurai Anata adik bungsu korban yang baru berusia 12 tahun selamat dari nafsu setan ayahnya.
Atas perbuatan pelaku diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. " Itu setimpal dengan perbuatannya," Kata kapolsek Bone-bone. Kompol Samurai Anata. (Drs)