Masamba. Btr pos –
Polsek Baebunta telah berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Wandi bin Hayyang (21), warga desa sabbang Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Kamis (27/4/17).
Baca Juga :
Pelaku dengan kesehariannya bekerja dibengkel motor dan di ketahui oleh warga setempat bahwa kedua pasangan muda ini sudah lama menjalin asmara alias pacaran, ironisnya orang tua korban sudah perna menemui wandi (pacar anaknya), untuk segera melamarnya.
Penangkapan di lakukan dibengkel motor tempat wandi bekerja pada pukul, 09.00. Wita, atas laporan orang tua korban.
Kapolsek Baebunta, Ipda Budi Amin melalui Kanit Res, Bripka M.Yusuf mengatakan bahwa pelaku sering menjemput TR (16), di rumahnya, tapi tidak melalui orang tua korban, melainkan Lewat pintu Jendela kamarnya. "Kata M.Yusuf.
Lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa wandi sering menjemput korban, pada malam tanggal 26 April 2017, sekitar pukul 23.00, wita, korban di jemput di rumahnya di kelurahan salassa kecamatan Baebunta, ke esokan harinyanya baru korban diantar pulang." M.yusuf menuturkan laporan orang tua korban.
Pengakuan pelaku di hadapan penyidik saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya, bahwa ia sering melakukan persetubuhan seperti layaknya suami istri. "Terang M.Yusuf.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo. Pasal 76- d Undang-undang.RI. Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak.
Pelaku saat ini sudah diamankan dipolsek baebunta untuk diproses sesuia dengan hukum yang berlaku.(Drs)