Baca Juga :
Jajaran kepolisian sektor Malangke barat dan di Back-up Unit Resmob polres Luwu Utara, meringkus DPO pengedar obat-obatan terlarang, Uttang (23) warga dusun kambisa desa Baku-baku kecamatan Malangke barat Kabupaten Luwu Utara, Selasa (25/4/17). Sekitar pukul 23.00. Wita.
Tersangka, Uttang (23) Kasus peredaran obat-obat terlarang sedangkan kakak kandungnya, Eding (30) kasus pencurian yang masuk daftar pencaharian orang (DPO), sejak tahun 2016.
Penangkapan berlangsung dramatis di rumah orang tua tersangka, sebab orang tuanya melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi melalui Kasat Reskrim, AKP M.Tanding saat dikomfirmasi mengatakan bahwa tersangka bersama orang tuanya melakukan perlawanan terhadap petugas. "Terangnya.
M.Tanding menjelaskan bahwa tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan menggunakan parang dan nyaris mengenai petugas sehingga ditembak dibagian paha dan tersungkur.
Sampai saat ini tersangka di rawat diruang iccu Andi Jemma Masamba, untuk mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. "Kata AKP M. Tanding.
Sementara Unit Resmob polres Luwu Utara melakukan pengejaran terhadap Eding (30), dan barang bukti sebuah parang dengan panjang 40, cm di amankan di polres Luwu Utara. "Jelas M.Tanding Kasat Reskrim Polsek Luwu Utara.(Drs).