Ada Perempuan Tahanan Polres Jeneponto Kabur, Hingga 51 Hari Belum Tertangkap - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Ada Perempuan Tahanan Polres Jeneponto Kabur, Hingga 51 Hari Belum Tertangkap

Diposkan oleh On 21 April

Baca Juga :

Jeneponto BTR Pos, 
     Sangat disayangkan ketika seorang tersangka yang menjadi tahanan milik Polres Jeneponto Sulawesi Selatan berhasil kabur dengan mudah mengelabui petugas kepolisian namun informasinya terkesan tertutup rapat-rapat terhitung sejak 2/3/2017. 

Kabarnya tahanan ini berhasil melarikan diri (kabur) ketika secara bersamaan telah tertangani oleh dua instansi penegak hukum yakni Kepolisiaan Polres dan Kejaksaan Negeri yakni saat waktu berlangsungnya pelimpahan penyerahan tersangka dan barang bukti atau memasuki pada tahap ke-2 (dua) dari Kepolisian Polres Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Polres Jeneponto setelah sebelumnya berkasnya dinyatakan rampung telah P21. 

Kaburnya tahanan ini hingga kini belum berhasil tertangkap dan pemeriksaan oleh para anggota instansi penegak hukum yang menangani kasus Pasal 279 Ayat 1 dan 2, diduga telah lalai menjalankan tugas hingga dugaan penyalah gunaan jabatan belum mendapat tindakan penegasan. 

Berikut data tersangka yang telah Kabur berhasil dihimpun : Nama : Elva Jenis Kelamin : Perempuan Tersangka : Pasal 279 Ayat 2 KUHP Alamat : Bissangka Kel.Pantai Bahari Kec.Bangkala Kab.Jeneponto Tersangka Pasal 279 Ayat 2 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto H.Ismail dalam konfirmasi persnya membenarkan hal tersebut, kamis 20/3/2017. "Perempuan Elva tersangka pasal 279 ayat 2 memang berhasil melarikan diri dengan Tkp kantor kejaksaan Negeri Jeneponto saat pelimpahan tahap ke-2 (dua) dan penanganan kasusnya masih dalam tanggung jawab kami Kepolisian Polres Jeneponto". Tutur H.Ismail 

Tercatat berdasarkan laporan korban atas nama Asmianti, jenis kelamin perempuan, alamat Tompoliku, Kel.Pallengu, Kec.Bangkala, Kab. Jeneponto dengan Nomor LP : TBL/93/II/2016/SPKT tanggal 22 Februari 2016 tentang tindak pidana kejahatan asal usul pernikahan atau perzinahan adalah merupakan rujukan atau pelimpahan penanganan kasus kepada Kapolres Jeneponto dengan Nomor : B/790/II/2016/Ditkrimum Polda Sulselbar tanggal 24 Februari 2016. 

Korban Asmianti menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media dengan sangat keberatan menuturkan bahwa sejak penanganan laporan kasusnya di Polda Sulselbar selain sangat lambat hingga 1 tahun lebih belum selesai sejumlah orang yang terlibat berhasil lepas dari jeratan hukum, terlebih tersangka Elva.

"Saya tidak pernah meringankan pengaduan yang telah dilaporkan, dan menuntut pihak kepolisian agar segera mampu menangkap tersangka Elva yang berhasil melarikan diri, proses pelarian tersangka pihak kepolisian lebih tahu" ucapnya. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »