Masamba,BTRpos
Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten luwu utara, yang termaklum pada peraturan daerah no 13 tahun 2016 di sosialisasikan
melalui bagian organisasi tata laksana sekertariat daerah yang mana acara ini di laksanakan di aula lagaligo kantor bupati luwu utara.kamis ( 2/3/17).
Baca Juga :
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang perda no 13 tahun 2016 serta memberikan informasi tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja atas hasil dari penataan perangkat daerah ungkap riswana selaku ketua pelaksana kegiatan.
Sebelum membuka acara secara resmi Sekertaris daerah Ir H. Abd. Mahfud MM, menyampaikan bahwa kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berimplikasi langsung terhadap perubahan susunan organisasi, kedudukan, komunikatif dan struktur satuan kerja perangkat daerah, dan untuk itu peraturan daerah no 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini mencakup ketentuan umum, azas, susunan perangkat daerah, tugas dan fungsi perangkat daerah, pembentukan upt/uptd, pengisian jabatan dan ketentuan peralihan.
Dan diakhir sambutannya beliau berharap agar para peserta dapat memahami permasalahan yang ada dan bekerja dengan baik serta membangun teamwork dan terus mengembangkan potensi diri, inovasi dan kreativitas dalam bekerja, dan juga berupaya meningkatkan kemampuan berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif, dan pelajari regulasi regulasi berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut adalah para sekertaris skpd, para camat, para lurah dan kasubag kepegawaian lingkup pemerintah kabupaten Luwu Utara.(Drs).
Sebelum membuka acara secara resmi Sekertaris daerah Ir H. Abd. Mahfud MM, menyampaikan bahwa kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berimplikasi langsung terhadap perubahan susunan organisasi, kedudukan, komunikatif dan struktur satuan kerja perangkat daerah, dan untuk itu peraturan daerah no 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini mencakup ketentuan umum, azas, susunan perangkat daerah, tugas dan fungsi perangkat daerah, pembentukan upt/uptd, pengisian jabatan dan ketentuan peralihan.
Dan diakhir sambutannya beliau berharap agar para peserta dapat memahami permasalahan yang ada dan bekerja dengan baik serta membangun teamwork dan terus mengembangkan potensi diri, inovasi dan kreativitas dalam bekerja, dan juga berupaya meningkatkan kemampuan berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif, dan pelajari regulasi regulasi berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.