Burau, Btr.pos
Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala desa Hakekatnya Adalah laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun Anggaran.
Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Husler Lepas 159 JCH Luwu Timur
- Hadiri Pesta Panen, Husler : Mari Tingkatkan Produksi Pertanian Dan Wujudkan Swasembada Pangan di Lutim
- PKM Burau - Forum Biker Womantorauna Gelar Sunatan Massal
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Jum'at/10/3/17 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah desa tentang meminta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah desa lagego Akbar Huzair Husain.SE, yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda dan Unsur-unsur lembaga terkait. dalam pelaksanaan musyawarah desa ini ada dua agenda pembahasan yaitu, laporan pertanggung jawaban dan dirangkaikan dengan pembahasan rencana realisasi Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBDes) 2017.
Dalam sambutannya pemerintah desa lagego Akbar Husair.SE, mengungkapkan bahwa tak luput apa yang telah kita rencanakan dan apa yang sudah kita realisasikan, APBDS Tahun Anggaran 2016 Adalah menjadi acuan dasar yang dilakukan baik dari segi pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan itu semua tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2012. dan selanjutnya kami akan memberikan Laporan secara kolektif, dalam artian setiap item peritem yang ada di APBDes Ungkapnya.
LKPJ merupakan laporan pemerintah desa yang Wajib dibuat setiap akhir tahun. yang sudah di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan pemerintah desa. salah satu tujuan penyampaian laporan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah merupakan bahan evaluasi atas kinerja pemerintah desa selama satu (1) tahun.
Dan LKPJ merupakan wujud tanggung jawab kepala desa selaku penyelenggara pemerintah desa kepada Masyarakatnya sebagi pemberi Mandat. Masyarakat bersama-sama BPD berhak mengevaluasi kinerja kepala desa.
Apabila kebijakan-kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa dianggap layak dan sesuai, maka kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan dapat ditingkatkan di tahun mendatang. tetapi Apabila kurang atau tidak sesuai, maka BPD dan Kepala desa harus duduk bersama merumuskan kembali di tahun berikutnya.
Selain laporan secara tertulis kepala desa juga Wajib menyampaikan informasi kepada Masyarakat melalui Media yang mudah diakses oleh Masyarakat. Lap (RDW).
Dalam sambutannya pemerintah desa lagego Akbar Husair.SE, mengungkapkan bahwa tak luput apa yang telah kita rencanakan dan apa yang sudah kita realisasikan, APBDS Tahun Anggaran 2016 Adalah menjadi acuan dasar yang dilakukan baik dari segi pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan itu semua tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2012. dan selanjutnya kami akan memberikan Laporan secara kolektif, dalam artian setiap item peritem yang ada di APBDes Ungkapnya.
LKPJ merupakan laporan pemerintah desa yang Wajib dibuat setiap akhir tahun. yang sudah di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan pemerintah desa. salah satu tujuan penyampaian laporan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah merupakan bahan evaluasi atas kinerja pemerintah desa selama satu (1) tahun.
Dan LKPJ merupakan wujud tanggung jawab kepala desa selaku penyelenggara pemerintah desa kepada Masyarakatnya sebagi pemberi Mandat. Masyarakat bersama-sama BPD berhak mengevaluasi kinerja kepala desa.
Apabila kebijakan-kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa dianggap layak dan sesuai, maka kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan dapat ditingkatkan di tahun mendatang. tetapi Apabila kurang atau tidak sesuai, maka BPD dan Kepala desa harus duduk bersama merumuskan kembali di tahun berikutnya.
Selain laporan secara tertulis kepala desa juga Wajib menyampaikan informasi kepada Masyarakat melalui Media yang mudah diakses oleh Masyarakat. Lap (RDW).