Maraknya Peredaran Obat Daftar G, IRT Di Ringkus SatRes Polsek Malangke Barat - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Maraknya Peredaran Obat Daftar G, IRT Di Ringkus SatRes Polsek Malangke Barat

Diposkan oleh On 12 Februari with No comments

Baca Juga :


Masamba.BTRpos
Jajaran polsek Malangke Barat meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT), Tersangka penjual dan pengedar obat daftra G jenis Tramadol di kec.Malangke Kab.Luwu Utara, Jumat 10/2/2017, siang kemarin. Tersangka di tangkap karena di duga di memiliki,menguasai dan mengedarkan obat daftar G sebab tidak sesuai dengan peruntukannya dan tampa resep dokter, sehingga membahayakan kesehatan orang lain, pada saat di lakukan penagkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Malangke Barat, Aiptu Darwis SH.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap SJ alias mama Roy, terlebih dahulu di amankan tiga orang pelajar  yakni, Andi Saenal alias Senal (17), Ary (15), Tasman S.(17), Ketiganya diamankan atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat farmasi di kalangan pelajar dan pemuda di sekitar Malang Barat. Dari data yang dihimpun, sehingga di lakukan penyelidikan akhirnya berhasil di tangkap ketiga pelajar tersebut pada puykul.17.30 Wita.

Tramadol di ketahui adalah obat yang di gunakan untuk menahan rasa sakit ketika usai operasi, dan obat ini di komsumsi harus dengan resep dokter, Kapolsek Malangke Barat, AKP D. Sosang,  saat di komfirmasi terkait penagkapan ketiga pelajar tetap akan memeberikan pembinaan terhadap korban pengguna obat berdosis tinggi jenis Tramadol yang dapat merusak generasi muda khususnya di kalangan pelajar, sehingga,"Kata D. Sosang kepada media Batara pos kemarin.

Ia juga menambahkan akan memberikan peringatan terhadap ketiga pelajar tersebut dan memanggil orang tua dan kepala sekolahnya, selanjutnya di buatkan surat pernyataan di hadapan kapolsek dan anggota di polsek Malangke Barat, untuk tidak mengulangi perbuatannya serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mengungkap para distributor atau pengedar untuk memutuskan peredaran obat daftar G."Terang Kapolsek Malangke Barat.

SJ alias mama Roy (45), warga desa Malangke yang tak lain adalah ipar kepala desa Tandung, kini sudah di amankan di polsek Malangke Barat bersama barang bukti Dua sachet obat jenis Tramadol, Uang Rp:50 ribu, Pelaku telah melanggar UUD RI No.36 tahun 2009 tetang kesehatan, tersangka kini mendekam di mapolsek malangke Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini masih dalam pemeriksaan. (Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »